Breaking News:

Selebrita

Edarkan Ganja & Sabu di Rutan, Ammar Zoni Berperan Sebagai Penampung Narkoba, Pakai Aplikasi Ini

Edarkan ganja dan sabu di rutan, Ammar Zoni diketahui berperan sebagai pengebul, mengedarkan pakai aplikasi ini

Instagram @kejari.jakpus
AMMAR ZONI NARKOBA - Ammar Zoni diketahui berperan sebagai pengebul, mengedarkan pakai aplikasi ini 

“Waktu itu dia tampak ceria dan siap berkarier lagi, tidak ada gelagat aneh, jadi kami benar-benar kecewa,” ungkapnya.

Selain itu, John menyoroti lemahnya pengawasan di dalam lapas, menurutnya, lembaga pemasyarakatan seharusnya steril dari peredaran narkotika.

“Kalau narkoba bisa beredar di dalam, berarti ada sistem yang jebol, ini perlu diselidiki, apakah ada keterlibatan petugas atau tidak,” tegasnya.

Padahal, Ammar dijadwalkan bebas pada Januari 2026 sebelum kasus baru ini mencuat.

Para pelaku menjalankan aksinya dari balik rutan dengan berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi Zangi.

Zangi adalah sebuah aplikasi pesan terenkripsi asal Silicon Valley yang dikenal menjaga kerahasiaan data pengguna.

Baca juga: Ini Ancaman Hukum Jika Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan, Penjara Seumur Hidup?

AMMAR ZONI NARKOBA - Ammar Zoni terlibat kasus narkoba keempat kalinya, disebut edarkan sabu dan ganja
AMMAR ZONI NARKOBA - Ammar Zoni terlibat kasus narkoba keempat kalinya, disebut edarkan sabu dan ganja (Instagram @kejari.jakpus)

Dalam jaringan tersebut, Ammar diduga menjadi penampung narkotika dari luar rutan.

Ia kemudian menyalurkan barang haram itu ke tersangka lain, MR, yang menyerahkan kepada AM, dan diteruskan ke A serta AP untuk diedarkan di dalam rutan.

Petugas yang curiga akhirnya melakukan penggeledahan kamar para tersangka dan menemukan sabu, ganja sintetis (MDMB-4en PINACA), ekstasi, serta barang bukti lainnya.

“Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Agung Irawan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

(Tribunnewsmaker.com/Talitha)

Halaman 2 dari 2
Tags:
berita viral hari iniAmmar Zoninarkobaaplikasi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved