Selebrita
Ini Ancaman Hukum Jika Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba dari Dalam Rutan, Penjara Seumur Hidup?
Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali menyeruak dengan isu yang lebih serius.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni kembali menyeruak dengan isu yang lebih serius.
Sang aktor diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba meski tengah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Jika dugaan ini terbukti, ancaman hukuman yang menantinya tak main-main bisa mencapai penjara seumur hidup.
Baca juga: Sosok Nurin Alisa, Wanita Datangi Pernikahan Suami Bawa Surat Cerai, Langsung Minta Tanda Tangan
Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Informasi ini dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu (8/10/2025).
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pihak Kejari Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/10/2025).
Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.
Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Pasal 114 Ayat (2) mengatur pidana untuk pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 Ayat (2) menjerat pelaku kepemilikan atau penguasaan narkoba dalam jumlah lebih dari 5 gram.
Selain itu, Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika, bahkan jika belum melakukan tindakan langsung.
Jika terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, mengingat kasus ini dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan dalam hukum pidana.

Kronologi dan Barang Bukti
5 Pembelaan Aisyahrani Usai Akui Comot Foto Siomay Devina Hermawan, Tidak Dibalas Oleh Sang Chef |
![]() |
---|
Sosok Ammar Zoni, Dari Pesinetron Jadi Tahanan, Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Dalam Penjara |
![]() |
---|
Tampang Ammar Zoni, Kini Edarkan Sabu & Ganja di Rutan, Peluang Bebas di 2025 Pupus, Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Tak Kapok! Ammar Zoni Terlibat Kasus Narkoba Keempat Kali, Edarkan Sabu dan Ganja di Dalam Rutan |
![]() |
---|
Profesi Baru Sahrul Gunawan Setelah Tak Lagi jadi Wakil Bupati Bandung, Bisa Raup Rp 40 Juta Sehari |
![]() |
---|