Berita Kriminal
Keberadaan Istri Heryanto, Pergi Mengaji saat Suami Bunuh Dina Pegawai Minimarket, Ikut Diperiksa
Keberadaan istri Heryanto, pergi mengaji saat suami bunuh Dina pegawai minimarket, ini pengakuannya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Keberadaan Istri Heryanto, Pergi Mengaji saat Suami Bunuh Dina Pegawai Minimarket, Ini Pengakuannya
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket di Rest Area Kilometer 72 Tol Cipularang, terus bergulir dan kini memasuki babak baru dalam penyelidikan.
Polisi kini turut memeriksa istri tersangka Heryanto (27), yang diketahui merupakan warga Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi peristiwa yang berujung pada tewasnya Dina Oktaviani.
Sebelumnya, diketahui bahwa Heryanto, yang juga atasan korban, telah melakukan tindak kekerasan seksual dan pembunuhan di rumahnya di Desa Wanawali, Cibatu, Purwakarta.
Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, sementara lokasi pembunuhan ternyata berada di wilayah Purwakarta pada Selasa (7/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap istri tersangka, polisi mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai alur kejadian dan membangun konstruksi hukum yang lebih lengkap terkait kasus tersebut.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun.
"Dari 13 saksi yang sudah kami periksa, termasuk keluarga korban, rekan kerja korban, rekan pelaku, hingga istri tersangka sendiri," ujar Uyun kepada Tribunjabar.id, Selasa (14/10/2025).
Menurut hasil penyidikan sementara, Uyun menyebutkan bahwa saat kejadian berlangsung, istri tersangka tidak berada di rumah karena tengah mengikuti acara pengajian keluarga.
Kondisi rumah yang kosong inilah yang diduga dimanfaatkan oleh Heryanto untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Heryanto Ternyata Sempat Pinjam Uang Rp1,5 Juta ke Dina, Usai Ditransfer Malah Dibunuh: Khilaf Pak

"Pada hari kejadian, rumah pelaku dalam keadaan kosong karena istri dan anaknya sedang berada di acara keluarga di tempat lain," kata Uyun.
Setelah melakukan rudapaksa, Heryanto diketahui mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang-barang tersebut antara lain kalung, anting, cincin, dan satu buah jam tangan yang dikenakan oleh Dina Oktaviani saat itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perhiasan korban sudah dijual oleh tersangka. Sedangkan jam tangan dibuang tak jauh dari lokasi," ujar Uyun menegaskan.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku kemudian memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.
"Korban ditemukan di wilayah Curug, Karawang, dua hari kemudian. Dari hasil pemeriksaan forensik, diketahui identitasnya adalah karyawan minimarket yang hilang sebelumnya," lanjut Uyun.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 13 orang saksi, termasuk istri pelaku yang saat kejadian berada di luar rumah.
"Istri pelaku sudah kami mintai keterangan. Saat kejadian, ia tidak berada di rumah," ujar Uyun menegaskan kembali.
Baca juga: Dijebak Heryanto, 2 Teman Ikut Dibui, Buang Kardus Tak Tahu Isinya Jasad Dina, Diberi Upah Rp50 Ribu

Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, masing-masing berinisial T (Taufik alias Opik) dan R (Robi).
Keduanya diduga ikut membantu Heryanto membuang jasad korban ke sungai setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
"Keduanya masih diperiksa untuk memastikan apakah terlibat langsung atau hanya mengetahui kejadian," tambah Uyun.
Kini, Heryanto yang telah mengenakan baju tahanan berwarna biru dan berambut gundul tengah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan kejam tersebut, termasuk ke mana hasil penjualan perhiasan korban digunakan.
Sebelumnya, warga sempat digegerkan oleh penemuan mayat seorang perempuan di aliran Sungai Citarum, tepatnya di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Keluarga korban sebelumnya telah melaporkan kehilangan Dina karena tidak kunjung pulang setelah pamit bekerja di minimarket tempatnya bertugas.
Sehari setelah jasad Dina ditemukan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku utama, yaitu Heryanto, yang tak lain adalah kepala minimarket tempat korban bekerja.
Penangkapan dilakukan di tempat kerjanya di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, mengingat pelaku merupakan atasan korban sendiri, dan kejadian ini menjadi salah satu kasus pembunuhan paling tragis di Purwakarta tahun 2025.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSumsel)