Berita Kriminal
Pengakuan Gandi Pegawai BUMN Bunuh Istri di Banyuwangi, Ketahuan Selingkuh, Menyesal Usai Ingat Anak
Inilah pengakuan Gandi Pegawai BUMN yang bunuh istri di Banyuwangi, ketahuan selingkuh, menyesal usai ingat anak.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Selain motif asmara, penyidik juga menemukan indikasi lain bahwa pelaku memiliki gaya hidup yang tidak sehat secara finansial.
Pelaku diketahui sering menggunakan uang perusahaan dan juga uang milik keluarga korban, yang memperburuk hubungan rumah tangganya.
"Yang bersangkutan terindikasi gaya hidupnya ini menggunakan uang di lingkup pekerjaannya. Termasuk juga milik keluarga korban," jelas Kapolres Rama Samtama Putra.
Terkait dugaan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan sejauh mana penyalahgunaan dana itu terjadi.
Usai membunuh istrinya, Gandi dikabarkan tidak melarikan diri, melainkan justru menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan diri.
Kapolres menyebut bahwa alasan utama pelaku menyerahkan diri adalah karena ia masih memiliki anak kecil yang membutuhkan perhatian.
Dalam pemeriksaan, Gandi juga mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
"Awalnya tanya di grup WhatsApp yang bersangkutan, ‘Ada yang kenal polisi enggak?’ gitu. Ee ada salah satu rekannya ngasih anggota Laka. Dipikirkannya ini mungkin ada kecelakaan, gitu kan.
Nah inilah kemudian membawa salah satu personil unit Laka Satlantas kami menyampaikan bahwa ‘Saya mau menyerahkan diri karena saya habis membunuh istri saya.’ Jadi itu sesaat ee setelah ee peristiwa dia melakukan penusukan," terang Rama panjang lebar.
Baca juga: Kesal Ibunya Sering Dihina, Suami di Pelalawan Riau Tusuk Istri hingga Tewas: Sudah 9 Tahun Nikah
Kini, penyidik juga menelusuri kemungkinan pertengkaran rumah tangga yang kerap terjadi sebelumnya.Beberapa tetangga korban bahkan mengaku sering mendengar cekcok di rumah
pasangan tersebut, meski tidak menyangka akan berakhir tragis.
Polisi pun telah memintai keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian untuk memperkuat berkas perkara.
Atas perbuatannya, Gandi dijerat Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun demikian, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menjeratnya dengan pasal yang lebih berat.
"Namun demikian, jika nanti dalam perkembangan bisa kita buktikan bahwa ada perencanaan tentu kita akan kenakan 340 KUHP," tegas Kapolres Rama Samtama Putra.