Breaking News:

Berita Kriminal

Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati

Terungkap nasib Heryanto yang tega bunuh Dina karyawati minimarket di Purwakarta, kini terancam hukuman mati.

TribunNewsmaker.com | Kolase cikwan suwandi/tribunjabar | Humas Polres Karawang
SOSOK PEMBUNUH KEJI -- (kiri) Heryanto, pembunuh Dina Oktaviani (21) (kanan) perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Pelaku kini terancam hukuman mati. 
Ringkasan Berita:
  • Inilah nasib Heryanto (27) yang tega membunuh Dina, karyawati di minimarket rekan kerjanya sendiri.
  • Heryanto kini ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan terhadap Dina.
  • atas perbuatan kejinya, ia terancam hukuman mati.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pembunuhan karyawati minimarket yang mengguncang publik akhirnya menemukan titik terang setelah polisi menetapkan Heryanto (27) sebagai satu-satunya tersangka utama dalam peristiwa keji tersebut.

Korban diketahui bernama DO (21), rekan kerja tersangka di sebuah minimarket yang berlokasi di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat.

Keduanya selama ini dikenal cukup akrab di lingkungan kerja, namun di balik hubungan rekan kerja itu, tersimpan niat gelap yang berujung pada tragedi mengenaskan.

Pada Selasa (7/10/2025), warga Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, dikejutkan oleh penemuan jasad perempuan mengambang di Sungai Citarum yang belakangan diketahui sebagai korban DO.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi memastikan bahwa pelaku pembunuhan tak lain adalah Heryanto, yang membunuh korban di rumahnya sendiri di kawasan KM 72A Tol Cipularang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, tindakan kejam itu didorong oleh motif ketertarikan seksual terhadap korban.

“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H (Heryanto) sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN,” ujar AKP Uyun dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025), dilansir TribunJabar.id.

Uyun menjelaskan, tindak pidana ini bermula ketika pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Keberadaan Istri Heryanto, Pergi Mengaji saat Suami Bunuh Dina Pegawai Minimarket, Ikut Diperiksa

TKP PEMBUNUHAN - Heryanto (27), terduga pelaku pembunuhan Dina Oktaviani, saat digiring aparat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025) malam. Suasana rumah Heryanto (27) di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, yang diduga menjadi lokasi pembunuhan tragis Dina Oktaviani. Kepala Dusun Pasir Oa, Wawan Hermawan, menyebut Heryanto dikenal pendiam hanya sesekali nongkrong bersama pemuda kampung.
TKP PEMBUNUHAN - Heryanto (27), terduga pelaku pembunuhan Dina Oktaviani, saat digiring aparat di Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/10/2025) malam. Suasana rumah Heryanto (27) di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, yang diduga menjadi lokasi pembunuhan tragis Dina Oktaviani. Kepala Dusun Pasir Oa, Wawan Hermawan, menyebut Heryanto dikenal pendiam hanya sesekali nongkrong bersama pemuda kampung. (Kolase TribunNewsmaker.com/ Tribun Jabar/ Deanza Falevi)

Saat berada di lokasi, Heryanto diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban hingga perempuan malang itu tidak berdaya dan meninggal dunia di tempat.

Tak berhenti di situ, setelah memastikan korban tewas, pelaku dengan tenang menyusun rencana untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Ia membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dibawa keluar rumah.

Kemudian, jasad DO dibuang ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, sebelum akhirnya ditemukan mengapung di wilayah Karawang oleh warga sekitar.

“Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku,” ungkap AKP Uyun menjelaskan lebih lanjut soal langkah pelaku menutupi kejahatannya.

Polisi juga mengungkap bahwa Heryanto membakar sebagian barang milik korban, seperti pakaian dan identitas pribadi, agar keberadaan korban tidak mudah dilacak.

Sementara barang berharga milik korban seperti sepeda motor, perhiasan, serta ponsel, dijual oleh pelaku untuk memperoleh uang tambahan setelah pembunuhan dilakukan.

Namun berkat kerja cepat dan cermat tim penyidik, sejumlah barang tersebut berhasil ditemukan dan dijadikan alat bukti kuat untuk menjerat tersangka.

“Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” papar AKP Uyun.

Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan sadis tersebut, termasuk apakah pelaku sudah merencanakan tindakan itu jauh-jauh hari.

Sementara itu, keluarga korban masih diselimuti duka mendalam dan berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatan keji yang telah merenggut nyawa DO.

Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya kekerasan terjadi bahkan di lingkungan kerja yang dianggap aman, serta pentingnya kewaspadaan terhadap orang-orang terdekat yang mungkin menyimpan niat tersembunyi.

Baca juga: Heryanto Ternyata Sempat Pinjam Uang Rp1,5 Juta ke Dina, Usai Ditransfer Malah Dibunuh: Khilaf Pak

PEMBUNUH PEGAWAI MINIMARKET - Tampang Heryanto, pembunuh DO (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang - Purbaleunyi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
PEMBUNUH PEGAWAI MINIMARKET - Tampang Heryanto, pembunuh DO (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang - Purbaleunyi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. (cikwan suwandi/tribunjabar)

Terancam Hukuman Mati

Saat ini, Heryanto ditahan di Mapolres Purwakarta.

Atas perbuatannya yang tergolong keji, Heryanto dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana), Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, hingga Pasal 338 KUHPidana dan pasal lainnya.

Ancaman hukuman yang menanti Heryanto yakni minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Di sisi lain, untuk melengkapi konstruksi hukum, polisi telah memeriksa total 13 orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, rekan pelaku, dan istri tersangka.

Selain Heryanto, dua orang lain berinisial T (Taufik alias Opik) dan R (Robi) turut diamankan.

Keduanya diduga membantu Heryanto membuang jasad korban ke sungai.

"Keduanya masih diperiksa untuk memastikan apakah terlibat langsung atau hanya mengetahui kejadian," kata AKP Uyun, seperti diberitakan TribunJabar.id.

Bunuh Korban saat Istri Pengajian

AKP Uyun Saepul Uyun membenarkan bahwa tersangka Heryanto sudah berkeluarga dan memiliki satu anak.

‎Pada hari kejadian, rumah tersangka dalam keadaan kosong karena istri Heryanto tidak berada di lokasi.

‎"Dari hasil pemeriksaan, saat peristiwa terjadi, istri tersangka sedang menghadiri acara pengajian keluarga di tempat lain."

"Kondisi itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya," kata Uyun kepada TribunJabar.id, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap Heryanto melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap korban di rumahnya sendiri.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan forensik, polisi memastikan identitas korban dan menelusuri keterlibatan Heryanto.

‎"Selain pelaku utama, kami juga mengamankan dua orang lainnya, yang diduga membantu membuang jasad korban. Keduanya masih diperiksa lebih lanjut," jelas Uyun.

Sosok Heryanto

Kepala Dusun Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, Wawan Hermawan, mengatakan Heryanto hanya sesekali nongkrong bersama pemuda kampung, itu pun jarang berbicara.

Wawan menambahkan, Heryanto juga sering pulang larut malam. 

‎"Kalau kesehariannya bisa dibilang pendiam. Jarang kumpul, paling seminggu beberapa kali, tapi itu pun enggak banyak ngomong."

"Mungkin karena sibuk kerja di minimarket," kata Wawan kepada TribunJabar.id, Kamis (9/10/2025).

"Biasa pulang sudah lewat jam 12 malam, karena kerja di retail."

"Pernah bawa teman kerja ke rumah juga enggak pernah. Sosialnya lumayan baik, cuma pendiam. Jadi warga kaget saat tahu dia pelakunya," jelasnya.

Lalu, dari informasi yang didengar Kepala Dusun, Heryanto tinggal bersama istrinya.

Namun, saat kejadian, istrinya tidak berada di rumah.

‎"Katanya istrinya lagi nginep di rumah ibunya atau saudaranya."

"Kirain istrinya ada di situ, makanya enggak nyangka kejadiannya terjadi di rumah itu," papar Wawan.

Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, rumah Heryanto berada di perbukitan yang jauh dari keramaian.

Rumah sederhana dengan cat kuning itu terlihat sepi dengan jarak antar tetangga cukup jauh.

(Tribunnewsmaker.com/ TribunSumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
HeryantoDina OktavianiPurwakartapembunuhan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved