Breaking News:

Kabupaten Klaten

Fraksi PKS dan PKB DPRD Klaten Setujui 3 Raperda: Tata Ruang, Pelayanan Air Bersih & Cagar Budaya

Fraksi PKS menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penataan lingkungan.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
DPRD KLATEN - Rapat Paripurna DPRD Klaten digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten pada Kamis (23/10/2025) dipimpin Ketua DPRD Edy Sasongko. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pendapat akhir terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, Kamis (23/10/2025).

Rapat yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Klaten itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko dan dihadiri Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, unsur Forkopimda, perwakilan OPD, dan tamu undangan lainnya.

Adapun tiga Raperda yang dibahas yakni:

1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan.

2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Merapi.

3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. 

PKS Dorong Partisipasi Publik dan Inovasi Layanan Air Bersih

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap pelaksanaan Raperda.

“Dalam pelaksanaan Raperda Garis Sempadan ke depan agar memaksimalkan pendayagunaan berbagai instrumen pemerintahan, hukum, teknis maupun manajerial yang baik untuk menciptakan ketertiban bangunan dan lingkungan,” ujar juru bicara Fraksi PKS dalam sidang.

RAPAT DPRD KLATEN - Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko (kanan) meyerahkan dokumen pengesahan 3 Raperda menjadi Perda kepada Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto (kiri) pada rapat paripurna DPRD Klaten, Kamis (23/10/2025).
RAPAT DPRD KLATEN - Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko (kanan) meyerahkan dokumen pengesahan 3 Raperda menjadi Perda kepada Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto (kiri) pada rapat paripurna DPRD Klaten, Kamis (23/10/2025). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penataan lingkungan.

“Pemerintah agar memberi ruang lebih luas bagi individu, warga, atau komunitas untuk berpartisipasi dalam penataan lingkungan yang tertuang dalam Raperda Garis Sempadan,” lanjutnya.

Terkait Raperda Perumda Tirta Merapi, Fraksi PKS menilai keberadaan regulasi ini penting untuk meningkatkan mutu perusahaan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“Raperda tersebut diharapkan dapat membawa perubahan signifikan terhadap manajerial Perusahaan Air Minum Tirta Merapi dan meningkatkan pelayanan yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.

Fraksi PKS juga mendorong PDAM Tirta Merapi agar terus berinovasi dalam mencari dan memanfaatkan sumber air baru, terutama untuk wilayah yang kerap terdampak kekeringan.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Tags:
DPRD KlatenPemkab KlatenEdy SasongkoBenny Indra Ardhianto
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved