Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru ASN & Non-ASN Cair November 2025, Ini Besarannya, Cek Rekening
Kabar gembira! tunjangan profesi guru ASN dan non-ASN cair November 2025, ini besarannya, langsung ditransfer ke rekening.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, karena dalam waktu dekat mereka akan segera menerima transferan tunjangan yang telah lama dinantikan.
Transferan tersebut merupakan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yaitu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para pendidik yang telah memenuhi kualifikasi sebagai guru profesional.
TPG ini diberikan baik kepada guru berstatus ASN maupun non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai tanda pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan.
Pemberian tunjangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para guru serta menambah semangat mereka dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan generasi bangsa.
Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Untuk tahun 2025, penyaluran TPG dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai instansi yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan program tersebut.
Kemendikdasmen telah mulai menyalurkan TPG sejak awal tahun 2025 dengan mekanisme pencairan yang dilakukan secara berkala agar lebih teratur dan tepat sasaran.
Dalam satu tahun, jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilaksanakan setiap triwulan atau tiga bulan sekali, sehingga para guru bisa lebih mudah mengatur kebutuhan finansial mereka.
Dengan sistem pencairan ini, guru akan menerima tunjangan sebanyak empat kali dalam setahun, menyesuaikan dengan jadwal triwulan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan Suami Melda Safitri yang Diangkat PPPK Satpol PP di Aceh Singkil
 
Kini, menjelang akhir tahun, bulan November 2025 menjadi waktu yang paling ditunggu karena merupakan periode pencairan TPG Triwulan IV.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa proses penyaluran TPG dilakukan secara transparan dan bertahap di seluruh daerah Indonesia.
Berikut ini adalah jadwal pencairan TFG per triwulan atau setiap tiga bulan, yang menjadi acuan bagi para guru dalam memantau pencairan tunjangan profesi mereka.
1. Triwulan I
* Maret (ASN Daerah)
* Mulai April (Non-ASN)
2. Triwulan II
* Juni (ASN Daerah)
* Mulai Juli (Non-ASN)
3. Triwulan III
* September (ASN Daerah)
* Mulai Oktober (Non-ASN)
4. Triwulan IV
* November (ASN Daerah dan Non-ASN).
 
Baca juga: Kabar Gembira! Tunjangan Guru Honorer Tahun 2026 Naik, Ini Besarnya, Ditransfer Langsung ke Rekening
Lalu, berapa besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 tersebut?
Untuk besaran TPG untuk guru ASN daerah atau guru PPPK diberikan senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.
 
Adapun besaran TPG untuk guru Non-ASN senilai Rp 2 juta dikalikan 12 bulan.
Khusus bagi guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verbal Inpassingnya dikalikan 12 bulan.
Tahapan Proses Pencairan
Dikutip dari TribunTrends.com, pada tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG, terdiri dari 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN.
Melalui program ini, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan dapat mendorong guru lebih bersemangat dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Adapun pencairan nana TPG disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru agar lebih cepat dan tepat sasaran.
Terdapat 5 tahapan penyaluran TFG 2025 tersebut.
1.Verifikasi Data di Dapodik
Sekolah wajib memperbarui data guru di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk sertifikasi, NUPTK, dan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
2. Validasi oleh Dinas Pendidikan
Dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi data dari sekolah. Jika ada data tidak valid, sekolah diminta memperbaikinya.
3. Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Setelah data dinyatakan valid, Kemendikbudristek menerbitkan SKTP sebagai dasar pembayaran TPG.
4. Penetapan Dana oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Berdasarkan SKTP, Kemenkeu menyalurkan dana TPG ke kas daerah (untuk ASN daerah) atau langsung ke rekening guru (untuk non-ASN).
5. Pencairan ke Rekening Guru
Dinas Pendidikan menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru sesuai jadwal triwulan yang berlaku.
Guru diimbau memantau status pencairan melalui aplikasi Info GTK atau laman SIMPKB.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunJabar)
 
							 
                 
												      	 
											 
											 
											 
											