Sosok MRD & RDL, Awalnya Sejoli Pamer Kemesraan, Berakhir Tega Bunuh Bayinya demi Tutupi Aib
Berikut sosok MRD dan RDL, pasangan sejoli yang tega bunuh bayinya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Sebuah kasus yang membuka mata tentang tekanan sosial yang bisa mengubah sejoli muda menjadi pelaku kejahatan paling kelam.
- Berikut sosok MRD dan RDL, pasangan sejoli yang tega bunuh bayinya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
- Bayi jenis kelamin laki-laki itu, ditemukan dalam kondisi mulut dilakban pada Sabtu (25/10/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Senyum mereka pernah menghiasi foto studio, disukai puluhan ribu warganet.
Tak ada yang menduga, di balik potret manis itu, tersimpan ketakutan yang berubah menjadi tragedi mengerikan di Karawang.
MRD dan RDL kini ditangkap karena membunuh bayi mereka sendiri, hanya karena malu hamil di luar nikah.
Baca juga: Misteri Ruang VIP Rental PS di Kuantan Singingi Riau yang Jadi Tempat Mesum ABG Terbongkar CCTV
Sebuah kasus yang membuka mata tentang tekanan sosial yang bisa mengubah sejoli muda menjadi pelaku kejahatan paling kelam.
Berikut sosok MRD dan RDL, pasangan sejoli yang tega bunuh bayinya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Bayi jenis kelamin laki-laki itu, ditemukan dalam kondisi mulut dilakban pada Sabtu (25/10/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Belakangan terungkap, bayi tersebut dibunuh lalu dibuang oleh kedua orang tuanya, berinisial MRD dan RDL.
Lokasinya di pinggir jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Adapun motifnya karena kedua sejoli ini malu hamil di luar nikah.
MRD dan RDL kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Sosok MRD dan RDL
Dirangkum dari TribunJabar.id, MRD merupakan pria kelahiran 2005 asal Desa Labanjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Ia kini masih berusia 20 tahun.
Sehari-hari MRD bekerja sebagai buruh.
Sedangkan RDL, adalah perempuan kelahiran 2004 atau sekarang berumur 21 tahun.
Dia tercatat sebagai warga di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, foto-foto MRD dan RDL sebelum ditangkap polisi tersebar luas di media sosial, seperti diunggah di akun Instagram @azis_docs, pada Rabu (29/10/2025).
Keduanya tampak asyik mengumbar kemesraan saat pengambilan gambar di studio foto.
MRD dan RDL serasi menggunakan pakaian serba hitam.
Hingga hari ini, postingan di akun @azis_docs sudah di-like lebih 44 ribu kali.
Relasan ribu warganet ikut meramaikan dengan berbagi komentarnya.
Termasuk mengecam tindakan MRD dan RDL yang tega membunuh darah dagingnya sendiri.
Kronologi kasus
Kasus bermula saat warga menemukan sebuah tas ransel yang tergeletak di pinggir jalan, pada Sabtu (25/10/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Tempat kejadian perkara persisnya berada di jalan Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Saksi mata kemudian membawa ke dekat masjid untuk dibuka.
Mereka sontak kaget karena menemukan jasad bayi di dalamnya.
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih lengkap dengan tali pusar.
Sementara kondisi tubuhnya tampak sudah membiru.
Pilunya lagi, mulut bayi tak berdosa itu tertutup dengan lakban.
Kasus penemuan ini lalu dilaporkan warga ke polisi.
Petugas kemudian membawa jasad bayi ke rumah sakit guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
MRD dan RDL Ditangkap
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengamankan pembuang sekaligus orang tua bayi, yakni MRD dan RDL.
Turut diamankan barang bukti, antara lain satu buah tas ransel warna hitam, satu potong kain jarik batik warna biru, satu potong kain jarik batik warna coklat, satu buah lakban, satu buah tas jinjing warna hitam, satu buah tas jinjing warna merah.
Di hadapan petugas keduanya mengakui telah membunuh banyinya.
"Pelaku dengan sengaja melakban mulut bayi tersebut, sehingga bayi tersebut tidak bisa bernapas, lalu meninggal dunia,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah.
MRD dan RDL memang pasangan kekasih yang sudah menjalin hubungan asmara hingga hamil di luar nikah.
Motifnya, keduanya merasa malu punya anak padahal belum ada ikatan sah.
"Pengakuannya keduanya panik dan melakukan pembunuhan bayi yang baru dilahirkan karena merasa malu dengan keluarga, tetangga dan lingkungan," kata Fiki, dikutip dari TribunBekasi.com.
Usai membunuh korban, lanjut Fiki, kedua tersangka membawanya ke lokasi pembuangan yang berjarak 5 kilometer dari tempat persalinan.
Kini, MRD dan RDL dijerat pasal 80 ayat (3) Undang Undang Nomor 35/2014 tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.
Kedua pelaku diancam pidana penjara 15 tahun.
| Wabup Klaten Benny Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|
| DPRD Klaten Soroti Kebocoran Pajak dan Penggunaan Tapping Box |
|
|---|
| Ketua DPRD Klaten Tegaskan Optimalisasi Pajak Daerah Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|
| Isi Pesan Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X ke Keraton Solo Usai PB XIII Wafat, Singgung Soal Republik |
|
|---|
| Kawal Penyelesaian Hak Eks Karyawan Sritex, Komisi IV DPRD Sukoharjo Koordinasi Sampai Kemenaker |
|
|---|