Breaking News:

Kabupaten Klaten

Wabup Klaten Benny Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tak Akan Bebani Masyarakat

Benny juga menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Raperda tersebut.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
RAPAT DPRD KLATEN - Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto (kiri), Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko (tengah kiri), didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo (tengah kanan) dan Hariyanto (kanan) saat Rapat Paripurna, pada Selasa (4/11/2025) di Gedung Paripurna DPRD Klaten. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak akan menambah beban masyarakat, termasuk pelaku industri kecil dan menengah.

Pernyataan itu disampaikan Wabup Benny setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda PDRD, Selasa (4/11/2025), di Gedung Paripurna DPRD Klaten.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo dan Hariyanto. 

Hadir pula jajaran Forkopimda Klaten, pejabat Pemkab Klaten, dan sejumlah tamu undangan.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang paripurna bernuansa kayu ukir itu, para anggota dewan dari tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum mereka.

Ketujuh fraksi tersebut antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Amanat Pembangunan, dan Demokrasi Nasional.

Melalui podium utama di tengah ruang sidang, perwakilan tiap fraksi menyampaikan pandangan dengan latar belakang layar besar bertuliskan agenda sidang.

Tampak Wabup Benny duduk di kursi pimpinan daerah di depan ruangan, mendengarkan jalannya sidang dengan saksama.

RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna, agenda penyampaian pemandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025) diGedung Paripurna DPRD Klaten.
RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna, agenda penyampaian pemandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025) diGedung Paripurna DPRD Klaten. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Setelah rapat, Benny menegaskan  Raperda PDRD tersebut hanya melakukan penyesuaian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan bukan menaikkan tarif pajak.

“Ada tujuh fraksi yang menyampaikan, dan poinnya adalah dalam retribusi maupun pajak daerah ini jangan sampai membebani masyarakat apalagi industri kecil,” ujar Benny.

Baca juga: DPRD Klaten Soroti Kebocoran Pajak dan Penggunaan Tapping Box

Menurutnya, perubahan dalam Raperda hanya sebatas penyesuaian nomenklatur hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta optimalisasi beberapa tarif jasa di RSUD Bagas Waras dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar).

“Itu jasanya disesuaikan. Kita lebih ke optimalisasi, bukan menaikkan tapi optimalisasi aturan yang ada,” jelasnya.

Benny juga menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Raperda tersebut.

“Tidak ada,” tegasnya ketika ditanya soal kemungkinan kenaikan PBB.

Lebih lanjut, Benny menambahkan perubahan perda dilakukan agar penerimaan daerah lebih optimal tanpa menambah beban masyarakat.

“Fokusnya lebih ke optimalisasi saja dan rekan-rekan fraksi juga banyak menyampaikan jangan sampai membebani masyarakat,” katanya.

Rapat Paripurna tersebut ditutup dengan pembacaan kesimpulan dan penegasan agenda lanjutan yang dijadwalkan pada 6 November 2025, di mana Bupati Klaten dijadwalkan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Benny Indra ArdhiantoEdy SasongkoDPRD Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved