Kabupaten Klaten
Ketua DPRD Klaten Tegaskan Optimalisasi Pajak Daerah Tak Akan Bebani Masyarakat
Penguatan sistem pajak dan retribusi akan dilakukan melalui integrasi data dan transparansi pengelolaan agar lebih akuntabel.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025).
Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Klaten dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo dan Hariyanto.
Turut hadir Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, jajaran pejabat Pemkab Klaten, dan tamu undangan lainnya.
Tujuh fraksi DPRD yang menyampaikan pemandangan umum yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Fraksi Amanat Pembangunan, dan Fraksi Demokrasi Nasional.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menegaskan, pembahasan Raperda tersebut bukan untuk menaikkan pajak, melainkan menutup potensi kebocoran pendapatan daerah melalui sistem yang lebih baik.
“Pada intinya ini nanti optimalisasi pendapatan bukan menaikan. Jadi, bagaimana yang bocor-bocor itu bisa diperbaiki semua sistemnya,” ujar Edy saat ditemui usai rapat.
Menurutnya, penguatan sistem pajak dan retribusi akan dilakukan melalui integrasi data dan transparansi pengelolaan agar lebih akuntabel.
“Satu data biar terintegrasi dapat dipertanggungjawabkan dan transparan. Itu harapan kami,” imbuhnya.
Edy menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah tidak akan membebani masyarakat.
Baca juga: Bupati Klaten Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD
“Optimalisasi pendapatan ini sekali lagi tidak membebani masyarakat di Kabupaten Klaten,” katanya menegaskan.
Dijelaskan pula, pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) PDRD. Pansus tersebut akan menelusuri berbagai aspek, termasuk efektivitas kerja sama penggunaan tapping box pada restoran yang selama ini menjadi sumber penerimaan pajak daerah.
Edy juga menambahkan, meski optimalisasi pendapatan menjadi fokus, pihaknya meminta agar pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak dinaikkan terlebih dahulu.
“Untuk PBB atau yang bersangkutan langsung dengan masyarakat, kami kemarin menyampaikan tidak usah dinaikkan dulu,” katanya.
Seluruh pembahasan ini, lanjut Edy, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Ini karena hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri harus kita tindak lanjuti berdasarkan PP yang terbaru ini,” ujar Edy.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan menuju jawaban resmi Bupati Klaten yang dijadwalkan pada Kamis, 6 November 2025, sebagaimana tertulis dalam surat undangan resmi DPRD Klaten. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)
Sumber: Tribun Solo
| Ketua DPRD Klaten Tegaskan Optimalisasi Pajak Daerah Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|
| Bupati Klaten Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD |
|
|---|
| Klaten Kreatif Festival 2025 Unjuk Produk Lokal & Galang Dukungan Warga Tumbuhkan Ekonomi Kreatif |
|
|---|
| Klaten Berdzikir dan Bersholawat Ustadzah Mumpuni Handayayekti di Trucuk Dibanjiri Ribuan Jamaah |
|
|---|
| DPRD Klaten Sosialisasikan Perda Penanggulangan Penyakit, Warga Kalikotes Diajak Peduli Kesehatan |
|
|---|