Breaking News:

Kabupaten Klaten

Ketua DPRD Klaten Tegaskan Optimalisasi Pajak Daerah Tak Akan Bebani Masyarakat

Penguatan sistem pajak dan retribusi akan dilakukan melalui integrasi data dan transparansi pengelolaan agar lebih akuntabel.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
RAPAT DPRD KLATEN - Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto (kiri), Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko (tengah kiri), didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo (tengah kanan) dan Hariyanto (kanan) saat Rapat Paripurna, pada Selasa (4/11/2025) di Gedung Paripurna DPRD Klaten. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025).

Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Klaten dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo dan Hariyanto. 

Turut hadir Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, jajaran pejabat Pemkab Klaten, dan tamu undangan lainnya.

Tujuh fraksi DPRD yang menyampaikan pemandangan umum yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Fraksi Amanat Pembangunan, dan Fraksi Demokrasi Nasional.

Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menegaskan, pembahasan Raperda tersebut bukan untuk menaikkan pajak, melainkan menutup potensi kebocoran pendapatan daerah melalui sistem yang lebih baik.

“Pada intinya ini nanti optimalisasi pendapatan bukan menaikan. Jadi, bagaimana yang bocor-bocor itu bisa diperbaiki semua sistemnya,” ujar Edy saat ditemui usai rapat.

RAPAT DPRD KLATEN - Perwakilan fraksi DPRD Klaten menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat Rapat Paripurna, pada Selasa (4/11/2025) di Gedung Paripurna DPRD Klaten.
RAPAT DPRD KLATEN - Perwakilan fraksi DPRD Klaten menyampaikan pemandangan umum terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat Rapat Paripurna, pada Selasa (4/11/2025) di Gedung Paripurna DPRD Klaten. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Menurutnya, penguatan sistem pajak dan retribusi akan dilakukan melalui integrasi data dan transparansi pengelolaan agar lebih akuntabel.

“Satu data biar terintegrasi dapat dipertanggungjawabkan dan transparan. Itu harapan kami,” imbuhnya.

Edy menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah tidak akan membebani masyarakat.

Baca juga: Bupati Klaten Sampaikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

“Optimalisasi pendapatan ini sekali lagi tidak membebani masyarakat di Kabupaten Klaten,” katanya menegaskan.

Dijelaskan pula, pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) PDRD. Pansus tersebut akan menelusuri berbagai aspek, termasuk efektivitas kerja sama penggunaan tapping box pada restoran yang selama ini menjadi sumber penerimaan pajak daerah.

RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna, agenda penyampaian pemandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025) diGedung Paripurna DPRD Klaten.
RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna, agenda penyampaian pemandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025) diGedung Paripurna DPRD Klaten. (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Edy juga menambahkan, meski optimalisasi pendapatan menjadi fokus, pihaknya meminta agar pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak dinaikkan terlebih dahulu.

“Untuk PBB atau yang bersangkutan langsung dengan masyarakat, kami kemarin menyampaikan tidak usah dinaikkan dulu,” katanya.

Seluruh pembahasan ini, lanjut Edy, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Ini karena hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri harus kita tindak lanjuti berdasarkan PP yang terbaru ini,” ujar Edy.

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari tahapan menuju jawaban resmi Bupati Klaten yang dijadwalkan pada Kamis, 6 November 2025, sebagaimana tertulis dalam surat undangan resmi DPRD Klaten.  (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Benny Indra ArdhiantoEdy SasongkoDPRD Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved