Dianiaya di Masjid hingga Tewas, Arjuna Tamaraya Cuma Kantongi Rp 10 ribu, Uang Malah Diembat Pelaku
Arjuna Tamaraya dianiaya hingga tewas di masjid si Sibolga, pelaku bernama Syazwan Situmorang juga mencuri uang Rp 10 ribu milik korban.
Editor: ninda iswara
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polres Sibolga telah berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21), yang meregang nyawa di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (31/11/2025).
Kelima tersangka adalah Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40). Wajah mereka bahkan sempat beredar di media sosial, termasuk Syazwan Situmorang.
Selain terlibat penganiayaan, Syazwan Situmorang juga mencuri uang Rp 10 ribu milik Arjuna.
Kronologi Penganiayaan Menurut Polisi
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban, menjelaskan awalnya Arjuna hendak beristirahat di dalam masjid.
Namun, Zulham Piliang melarangnya dan meminta korban tidak tidur di area masjid tersebut.
"Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat (pelaku) lainnya," ujar Rustam, Minggu (2/11/2025).
Setelah itu, para pelaku langsung melakukan penganiayaan.
Arjuna dipukuli di area dalam masjid, kemudian diseret keluar dalam kondisi tak berdaya. Kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret, dan tak lama kemudian para pelaku juga menginjaknya.
Parahnya, salah satu pelaku bahkan melempar korban dengan buah kelapa.
Syazwan Situmorang juga mengambil uang Rp 10 ribu dari saku celana korban.
"Korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala," tambah Rustam.
Baca juga: Arjuna Tamaraya Difitnah Curi Kotak Infaq Masjid Agung Sibolga, Tak Berdaya Malah Dipukul Kelapa
Niat Melaut
Paman Arjuna Tamaraya, Kausar Amin, menjelaskan keponakannya merupakan warga Desa Bunga, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kedatangannya ke Silboga, untuk melaut.
“Dia memang sudah lama di Sibolga. Korban sendiri sebelumnya baru saja kembali dari laut setelah dua bulan lamanya. Lalu dia rencananya akan kembali berangkat pada Sabtu paginya,” ujar Kausar Amin.
Kausar yang tinggal di Sibolga mengatakan biasanya sebelum melaut Arjuna Tamaraya datang menemuinya.
Namun Arjuna Tamaraya diduga tidak mengetahui kalau pamannya yang juga nelayan tersebut sedang berada di rumah.
Akhirnya pemuda Yatim Piatu tersebut memutuskan untuk beristirahat di Masjid Agung Sibolga.
“Karena dia nggak tau kalau saya sudah pulang, sembari menunggu kapal tempat ia bekerja berangkat. Arjuna saat ini istirahat sebentar di Masjid Agung Sibolga,” ucapnya.
Sempat Dikasihani
Sebelum beristirahat di Masjid Agung, Arjuna sempat mengisi perutnya dengan makan nasi goreng.
Dari penuturan saksi kata, sang penjual iba melihat Arjuna karena tak punya uang lagi. Saat itu uang yang tersisa di kantong hanya Rp 10 ribu.
"Kasihan nengoknya. Katanya dia punya uang Rp 10 ribu. Pagi mau pergi ke laut cari ikan," ucapnya.
Karena merasa iba, sang penjual memberi nasi goreng secara gratis tanpa meminta bayaran.
"Saya lihat dia gak makan semuanya. Disisakan lalu nasi gorengnya dimasukkan ke dalam tas," katanya.
Apa yang diucapkan sang penjual nasi goreng terbukti.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sisa nasi goreng di dalam tas Arjuna, sedangkan uang Rp 10 ribu dicuri pelaku.
Baca juga: Update Kematian Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Ternyata Difitnah Curi Kotak Infak, Padahal Tidur
Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Arjuna ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23) seorang marbot masjid.
Saat itu ia melihat melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Pasal Berlapis
Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Syazwan Situmorang yang mengambil uang Rp 10.000 dari saku celana korban, kepadanya dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
(TribunNewsmaker/TribunJakarta)
| Harta Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK, Tanah dan Bangunannya Rp5,7 Miliar |
|
|---|
| Benarkah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditangkap? Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto: Benar! |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam, Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta, Korban 54 Orang, Bau Bahan Kimia Menyengat |
|
|---|
| Jawab Pemandangan Umum 7 Fraksi DPRD Klaten: Bupati Klaten: SDM Pemkab Siap Perkuat Fiskal Daerah |
|
|---|
| Detik-detik Muhammad Farhan Ditemukan Tinggal Kerangka di ACC Kwitang Jakpus, Disebut Bukan Pendemo |
|
|---|