Bupati Ponorogo Resmi Tersangka, Terjerat 3 Klaster Korupsi: Suap Jabatan, Suap Proyek, Gratifikasi
KPK tetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko sebagai tersangka, terlibat dalam tiga klaster korupsi.
Editor: ninda iswara
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup tiga klaster berbeda.
Langkah hukum ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.
Sugiri, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo untuk dua periode (2021–2025 dan 2025–2030), diduga terlibat dalam sejumlah praktik korupsi, mulai dari suap dalam pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan di RSUD Harjono Ponorogo, hingga penerimaan gratifikasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
“Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
- Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
- Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo
- Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.
Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo
Asep Guntur membeberkan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:
1. Suap Pengurusan Jabatan
Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.
"Oleh karena itu, YUM berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.
Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar.
Rinciannya:
- Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan YUM kepada SUG melalui ajudannya.
- April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan YUM kepada AGP.
- November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.
"Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta," ujar Asep.
2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo
Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.
Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan (Singgih) dan adik Bupati (Ely Widodo).
Baca juga: Harta Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK, Tanah dan Bangunannya Rp5,7 Miliar
3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)
KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Sugiri Sancoko.
Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.
Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Kronologi OTT
Kegiatan tangkap tangan pada Jumat (7/11/2025) dipicu penyerahan uang ketiga terkait suap jabatan.
Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November.
Pada 7 November, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp 500 juta.
"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.
Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati, Sekda, Direktur RSUD, pihak swasta, dan ajudan.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
- Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
- Sucipto (Pemberi Suap Proyek): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
| Isi Curhatan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Kejanggalan Isu Bully: Wujud Rasa Ketidaksukaan |
|
|---|
| Perjuangan Polisi Jemput Bilqis di Perkampungan Adat Jambi, Keliling Hutan, Butuh 2 Malam Negosiasi |
|
|---|
| Sosok ASN dan Istrinya di OKU Selatan Sumsel, Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba di Hajatan |
|
|---|
| Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Barang Mengejutkan Ini |
|
|---|
| Cerita Teman soal Ledakan SMAN 72, Sebut Aneh Karena Korban-korbannya Tak Bersalah ke Terduga Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/KPK-menetapkan-Bupati-Ponorogo-Sugiri-Sancoko-tersangka.jpg)