Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Tetap Yakin Ijazah Jokowi Palsu: Bukti-bukti Ini Zalim!
Kasus ijazah Jokowi panas! Roy Suryo tetap percaya ada kejanggalan besar
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Pakar telematika Roy Suryo melontarkan sindiran tajam kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri usai adanya penetapan tersangka kasus Ijazah Joko Widodo (Jokowi).
- Roy menganggap Asep telah dibohongi oleh penyidik Polda Metro Jaya soal alasan penetapan tersangka terhadapnya.
- Di sisi lain, Roy meyakini bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.
Meski begitu, Roy Suryo tetap yakin ijazah Presiden ke-7 itu palsu dan penuh manipulasi.
Mantan Menpora itu menyebut bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka sebagai “zalim” dan siap melawan secara hukum.
Baca juga: Siasat Tersembunyi Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Balas Dendam Karena Jadi Korban Bullying?
Pakar telematika Roy Suryo melontarkan sindiran tajam kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri usai adanya penetapan tersangka kasus Ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo menyinggung soal penanganan kasus dugaan ijazah Jokowi yang belakangan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Ia meminta Kapolda untuk menasihati jajarannya agar lebih profesional dan objektif dalam menangani laporan, terlebih usai adanya status penetapan tersangka kepada dirinya.
Eks Menpora RI itu juga membantah dengan keras tudingan mengedit dan memanipulasi ijazah milik Jokowi.
Roy menganggap Asep telah dibohongi oleh penyidik Polda Metro Jaya soal alasan penetapan tersangka terhadapnya.
"Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya," katanya, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (8/11/2025).
"Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik," tambahnya.
Soal statusnya yang kini jadi tersangka, Roy Suryo mengaku telah menyiapkan bukti untuk diajukan.
"Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper atau tidak, tunggu tanggal mainnya," tuturnya.
Di sisi lain, Roy meyakini bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia juga yakin ketika dirinya ditetapkan menjadi terdakwa, maka Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazahnya di depan hakim maupun publik.
Keyakinan Roy ini berkaca dari janji Jokowi yang akan memperlihatkan ijazahnya ketika persidangan telah berlangsung.
Namun, berkaca dari beberapa sidang menyangkut ijazah Jokowi, bukti kelulusan mantan Wali Kota Solo di UGM itu tidak pernah diperlihatkan hingga saat ini.
"Bohong dia (Jokowi). Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani untuk menunjukkan (ijazah). Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang," jelas Roy.
1 Nama Lain Diseret
Roy Suryo menganggap justru politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang melakukan editing terhadap ijazah Jokowi.
Dian merupakan sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X pribadinya beberapa waktu lalu dan mengklaim asli.
Roy mengatakan foto ijazah yang diunggah Dian itulah yang patut diduga sebagai upaya memanipulasi.
"Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE)," jelasnya.
Roy mengungkapkan akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Salah satunya, dia membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan.
8 Orang Tersangka
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Irjen Asep menerangkan akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk diputuskan dilakukan penahan atau tidak.
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," terangnya.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.
Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025.
(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)
| Peran Para Pelaku Penculikan Bilqis, Berniat Menjual Anak karena Alasan Ekonomi, Barang Bukti Ini |
|
|---|
| Potret Keluarga Cendana saat Soeharto Terima Gelar Pahlawan Nasional, Tommy Soeharto Absen |
|
|---|
| Sosok Rismon Sianipar Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Progammer, Jualan Buku di Amazon |
|
|---|
| Tampang Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Dijenguk Kapolri Listyo, Ada Luka & Memar di Kepala |
|
|---|
| Sosok Pelaku Penculik Bilqis Dikenal Rajin Ibadah, Pernah Kerja di Pemprov Jambi, Tetangga Ucap Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Roy-Suryo-tak-percaya-bukti-foto-Jokowi-saat-KKN.jpg)