Breaking News:

Sosok 4 Terdakwa Aniaya Prada Lucky, Para Pelaku Hajar Korban dalam Kondisi Mabuk Minuman Keras

Empat terdakwa aniaya Prada Lucky terungkap, para pelaku disebut bertindak brutal saat mabuk miras.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
KASUS PRADA LUCKY - Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf (Inf) Justik Handinata, saat bersaksi di Pengadilan Militer Kupang 
Ringkasan Berita:
  • Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (19/11/2025).
  • Sidang kali ini menghadirkan saksi Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf (Inf) Justik Handinata.
  • Justik menjadi saksi untuk 4 terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Empat terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky akhirnya terungkap sosok serta peran masing-masingnya.

Para pelaku disebut melakukan aksi brutal saat berada dalam kondisi mabuk minuman keras.

Penganiayaan itu membuat kondisi Prada Lucky mengenaskan dan kasusnya kini terus bergulir di meja hijau.

Baca juga: Sosok Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Fakta Mengejutkan soal Pelaku Terungkap

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (19/11/2025).

Sidang kali ini menghadirkan saksi Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf (Inf) Justik Handinata.

Justik menjadi saksi untuk 4 terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Saat memberikan keterangannya, Justik menyebutkan, saat menganiaya Prada Lucky, 4 terdakwa dalam kondisi mabuk minuman keras.

Justik mendapat laporan 4 terdakwa ini mabuk miras, dari salah satu perwira yang juga terdakwa bernama Lettu Inf Ahmad Faisal.

"Lettu Faisal menyempaikan para terdakwa dalam keadaan mabuk," kata Justik dalam sidang.

PRADA LUCKY -- Kronologi Prada Lucky Namo dianiaya senior hingga tewas.
PRADA LUCKY -- Kronologi Prada Lucky Namo dianiaya senior hingga tewas. (Kolase Pos-Kupang.com / Istimewa)

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, serta dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto serta Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto, menghadirkan satu orang terdakwa, Lettu Ahmad Faizal.

Empat terdakwa ini menganiaya Prada Lucky dan Prada Richard pada tanggal 29 dan 30 Juli 2025.

Justik tak menyampaikan secara detail penganiayaan itu, karena hanya mendapat laporan dari anggotanya.

Saat kejadian, Justik sedang bertugas ke Pusdiklat di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, untuk mengikuti kegiatan kemiliteran.

Ia baru kembali ke Kupang NTT hingga tiba di tempat tugasnya di Nagakeo tanggal 13 Agustus 2025.

Dia baru mengetahui Lucky dianiaya pada tanggal 3 Agustus saat membaca di group WA.

Saat itu Prada Lucky masuk Puskesmas untuk perawatan medis.

Kemudian, pada tanggal 5 Agustus dia ditelepon oleh dokter batalyon melaporkan bahwa Prada Lucky masuk ICU dan membutuhkan ventilator dan akhirnya meninggal dunia pada tanggal 6 Agustus.

KASUS PRADA LUCKY - Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf (Inf) Justik Handinata, saat bersaksi di Pengadilan Militer Kupang
KASUS PRADA LUCKY - Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf (Inf) Justik Handinata, saat bersaksi di Pengadilan Militer Kupang (TribunNewsmaker.com | (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE))

Setelah itu, dia memerintahkan anggotanya untuk mengusut kasus penganiayaan itu, termasuk mencari pelakunya.

Dia juga langsung mengeluarkan perintah penanganan jenazah Prada Lucky hingga pemakaman.

Setelah mendengar penjelasan dari Justik, hakim lalu menutup sidang itu dan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (26/11/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Tags:
Prada Luckypelakukorban
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved