Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kini Minta Perlindungan Prabowo
Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun, minta perlindungan Prabowo: Terobosan BUMN jangan dikriminalisasi.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proses KSU dan akuisisi PT PT JN tahun 2019-2022.
- Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
- Ia menjelaskan, dari 300 lintasan yang dilayani ASDP, mayoritasnya beroperasi di wilayah 3 T.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantann Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP), Ira Puspadewi, buka suara usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Ira Puspadewi menegaskan langkah akuisisi 53 kapal itu dilakukan untuk memperkuat layanan ASDP di wilayah 3T, bukan untuk memperkaya diri.
Merasa dikriminalisasi, Ira Puspadewi kini meminta perlindungan Presiden Prabowo agar profesional BUMN tak takut membuat terobosan.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Medis soal Kematian Dwinanda Linchia Levi, Jantung Sobek, Penyebabnya Terbongkar
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Ira menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Ia menjelaskan, dari 300 lintasan yang dilayani ASDP, mayoritasnya beroperasi di wilayah 3 T.
Pada lintasan itu, ASDP menjadi satu-satunya penyedia kapal, bahkan kapal ASDP terkadang tak dapat beroperasi karena cuaca buruk.
“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” kata Ira.
Oleh sebab, itu ia menegaskan bahwa akuisisi ditujukan untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3T.
Melalui akuisisi ini, ASDP mendapatkan 53 kapal yang sudah memiliki izin di trayek komersial.
“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” ujar Ira.
“Sekali lagi mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi, terima kasih,” imbuh dia.
Vonis Ira Puspadewi
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
| AKBP Basuki Panik Polisi Pegang Bukti Penting Kematian Dosen Untag, Beber Isi Chat, Keluarga Curiga |
|
|---|
| Tawarkan Damai, Pihak Jokowi Beri Syarat Mudah, Kubu Roy Suryo Tegas Menolak: Jangan Bangun Narasi |
|
|---|
| AKBP Basuki Akui Sudah 5 Tahun Kumpul Kebo dengan Dosen Untag, Sekamar, Tahu Detik-detik Kematian |
|
|---|
| Nasib Roy Suryo Cs di Tengah Kasus Ijazah Jokowi, Dicekal ke Luar Negeri, Terancam 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| HUT ke-80 PGRI, Bupati Sukoharjo Puji Pengabdian Guru sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ira-Puspadewi-divonis-45-tahun-minta-perlindungan-Prabowo.jpg)