Tampang Ekiawan Heri, Korupsi Investasi Fiktif Dana PT Taspen Rp 1 Triliun, Terancam Penjara 9 Tahun
Ekiawan Heri terjerat kasus korupsi Rp1 T di PT Taspen, tuntutan penjara 9 tahun menantinya.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Nama Ekiawan Heri Primaryanto kini menjadi sorotan usai terseret kasus dugaan korupsi investasi fiktif dana PT Taspen senilai Rp1 triliun.
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan sebanyak Rp 300 miliar dari terpidana kasus korupsi dana PT Taspen di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
- Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, total kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ekiawan Heri Primaryanto kini menjadi sorotan usai terseret kasus dugaan korupsi investasi fiktif dana PT Taspen senilai Rp1 triliun.
Jaksa menilai perbuatannya merugikan negara dan menuntut hukuman penjara sembilan tahun.
Sidang masih bergulir, sementara publik menanti putusan akhir terhadap mantan pejabat tersebut.
Baca juga: Sosok Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut yang Cekik Pramugari Wings Air, Anak Buah Bahlil Lahadalia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan sebanyak Rp 300 miliar dari terpidana kasus korupsi dana PT Taspen di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Kasus korupsi dana tabungan hari tua ASN di Indonesia ini melibatkan dua orang yakni Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Uang yang dipamerkan KPK tersebut adalah sebagian dari uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto yang kasusnya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
KPK menyita uang senilai Rp Rp 883 miliar dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Sedangkan dari terpidana Antonius Kosasih sekitar Rp 160 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, total kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.
Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
“Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep saat jumpa pers, Kamis.
Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.
Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
| Update Kematian Dosen Untag, Polisi Temukan Obat-obatan, Ada Kaitannya dengan Pengakuan AKBP Basuki |
|
|---|
| Pengakuan Pedagang Thrifting Setor Rp550 ke Bea Cukai, Menkeu Purbaya Langsung Ambil Langkah Tegas |
|
|---|
| Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Lutra Kembali Jadi ASN, Bagaimana Nasib Faisal Tanjung dari LSM? |
|
|---|
| Dari Mediasi Hingga Gugatan: Kronologi Lengkap Kasus dr. Ratna yang Kini Bergulir di Pengadilan |
|
|---|
| Sosok Wahyu Hidayat, Wali Kota Malang 2025 yang Dilantik Prabowo Subianto, Prestasinya Mentereng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Mantan-Direktur-Utama-PT-Insight-Investment-Management-PT-IIM-Ekiawan-Heri-Primaryanto.jpg)