Breaking News:

Tampang Ekiawan Heri, Korupsi Investasi Fiktif Dana PT Taspen Rp 1 Triliun, Terancam Penjara 9 Tahun

Ekiawan Heri terjerat kasus korupsi Rp1 T di PT Taspen, tuntutan penjara 9 tahun menantinya.

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker,com | Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KASUS KORUPSI - Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto setelah sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/9/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Nama Ekiawan Heri Primaryanto kini menjadi sorotan usai terseret kasus dugaan korupsi investasi fiktif dana PT Taspen senilai Rp1 triliun.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan sebanyak Rp 300 miliar dari terpidana kasus korupsi dana PT Taspen di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
  • Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, total kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ekiawan Heri Primaryanto kini menjadi sorotan usai terseret kasus dugaan korupsi investasi fiktif dana PT Taspen senilai Rp1 triliun.

Jaksa menilai perbuatannya merugikan negara dan menuntut hukuman penjara sembilan tahun.

Sidang masih bergulir, sementara publik menanti putusan akhir terhadap mantan pejabat tersebut.

Baca juga: Sosok Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut yang Cekik Pramugari Wings Air, Anak Buah Bahlil Lahadalia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang sitaan sebanyak Rp 300 miliar dari terpidana kasus korupsi dana PT Taspen di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Kasus korupsi dana tabungan hari tua ASN di Indonesia ini melibatkan dua orang yakni Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Uang yang dipamerkan KPK tersebut adalah sebagian dari uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto yang kasusnya sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

KPK menyita uang senilai Rp Rp 883 miliar dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

Sedangkan dari terpidana Antonius Kosasih sekitar Rp 160 miliar.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapan, total kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.

Kerugian negara tersebut  berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.

“Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep saat jumpa pers, Kamis.

Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen.

KASUS KORUPSI - Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto setelah sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/9/2025).
KASUS KORUPSI - Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto setelah sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/9/2025). (TribunNewsmaker,com | Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta. 

Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

Halaman 1/4
Tags:
Ekiawan Heri PrimaryantokorupsiPT Taspen
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved