Breaking News:

Kabupaten Klaten

Benarkah Pajak Naik? Ketua DPRD Klaten Buka-bukaan Soal Revisi Perda PDRD 2025!

Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, memastikan revisi tersebut 100 persen tidak menaikkan tarif.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten sempat memunculkan kekhawatiran publik. Banyak warga menduga perubahan aturan ini berkaitan dengan kenaikan tarif pajak maupun retribusi.

Namun Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, memastikan revisi tersebut 100 persen tidak menaikkan tarif. 

Ia menegaskan revisi hanya bertujuan menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi pemerintah pusat.

“Sekali lagi bukan kenaikan tarif pajak maupun retribusi,” ujar Edy.

Ia menjelaskan, Perda PDRD yang disahkan tahun 2023 memang masih berusia dua tahun. 

Namun terdapat sejumlah ketentuan yang harus disesuaikan dengan Undang-undang Hak Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Menurut Edy, penyesuaian ini merupakan bagian dari harmonisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan yang justru menyulitkan OPD dalam memungut pajak.

Baca juga: DPRD Klaten Sahkan Tiga Perda, Bupati Hamenang Ingatkan Fiskal Menyempit, Harus Lebih Kreatif

“Prinsipnya, revisi perda ini adalah penyesuaian regulasi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dengan revisi ini diharapkan tidak ada tumpang tindih lagi terkait klasifikasi pajak maupun retribusi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa revisi dilakukan setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya agar pemungutan pajak di daerah lebih tertib, lebih rapi, dan berjalan optimal.

Edy juga menyadari banyak masyarakat khawatir tarif berubah. Ia kembali memastikan hal itu tidak benar.

“Saya pastikan bahwa di situ tidak ada kenaikan tarif,” tegasnya.

Ia menyebut DPRD telah meminta Panitia Khusus (Pansus) memastikan seluruh pasal dan lampiran perda tidak memuat kenaikan tarif. Hal tersebut juga sudah disampaikan dalam rapat pimpinan DPRD.

“Dipastikan itu tidak ada kenaikan tarif dan tidak membebankan masyarakat,” katanya.

Edy menambahkan, apabila suatu saat Kabupaten Klaten membutuhkan perubahan tarif pajak, mekanismenya jelas, harus melalui pembentukan Perda baru dan wajib melibatkan masyarakat melalui publik hearing.

“Tidak boleh sepihak. Tidak boleh keputusan kepala daerah sendiri. Nanti setelah kita setuju, baru Perda dibahas, lalu kita undang masyarakat,” terangnya.

Ia memastikan revisi Perda PDRD 2025 ini murni soal penyesuaian aturan, penyederhanaan pelayanan, serta penertiban tata kelola pajak—bukan penambahan beban masyarakat.

“Sampai hari ini belum ada kenaikan tarif. Tidak ada objek baru. Objeknya tetap yang lama,” tegas Edy. (*)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD KlatenEdy Sasongkopajak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved