Kabupaten Klaten
3 Raperda Resmi Disahkan DPRD Klaten, Edy Sasongko Tegaskan Pajak Baru Tak Akan Bebani Rakyat Kecil
Raperda PDRD diarahkan untuk memaksimalkan pendapatan daerah tanpa menambah beban terhadap masyarakat kecil.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Senin (17/11/2025) malam.
Persetujuan itu menjadi langkah penting pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan serta memperkuat arah pembangunan tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi tiga wakil ketua, serta dihadiri Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, jajaran Forkopimda, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tiga Raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Klaten Tahun 2026.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menegaskan perubahan regulasi pada Raperda PDRD diarahkan untuk memaksimalkan pendapatan daerah tanpa menambah beban terhadap masyarakat kecil.
“PDRD itu ya yang jelas untuk optimalisasi, pendapatan di Kabupaten Klaten. Namun pada prinsipnya, tidak membebani rakyat kecil,” ujar Edy ditemui setelah acara.
Edy menjelaskan beberapa sektor pajak memiliki potensi besar untuk ditingkatkan.
Penataan dan penertiban pajak restoran, perusahaan, serta berbagai jenis usaha menjadi salah satu fokus dalam penguatan regulasi tersebut.
Dipaparkan, mengenai potensi pendapatan daerah akan dioptimalkan.
Misal pajak restoran, perusahaan, atau usaha akan ditertibkan.
Selain itu, pajak reklame dan videotron juga menjadi sorotan penting, karena dinilai belum tergarap secara maksimal.
“Itu potensi yang sangat besar, yang belum optimal untuk saat ini,” jelas Edy.
Baca juga: RAPBD Klaten 2026 Disetujui: DPRD Tegaskan Pentingnya Sinkron dengan 10 Program Prioritas Bupati
Sementara itu, terkait RAPBD 2026, DPRD berharap agar pelaksanaan anggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
“Nah, RPBD yang jelas kami harapkan untuk mendukung prioritas bupati, yang 10 program yang disampaikan Bupati,” tambahnya.
Setelah disetujui DPRD, tiga Perda tersebut akan memasuki tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Proses evaluasi diperkirakan berlangsung sekitar dua minggu.
Sumber: Tribun Solo
| RAPBD Klaten 2026 Disetujui: DPRD Tegaskan Pentingnya Sinkron dengan 10 Program Prioritas Bupati |
|
|---|
| 6 Desa di Klaten Berpredikat 'Desa Anti Korupsi 2025', Bupati Hamenang: Wujudkan Tata Kelola Bersih |
|
|---|
| SPPG Wiro Bayat Boyong Puluhan Warga Desa Jadi Pekerja: Layani 2.653 Penerima Manfaat MBG |
|
|---|
| Resmi Beroperasi! Bupati Klaten Launching SPPG Wiro, Layani Ribuan Penerima MBG |
|
|---|
| Bupati Etik Resmikan Wisata Gunung Kunci, Destinasi Tempo Dulu Jadi Magnet Baru Ekonomi Sukoharjo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Klaten-Edy-Sasongko-tandatangani-Raperda.jpg)