Breaking News:

Kabupaten Klaten

Digitalisasi Pajak Klaten Didesak DPRD! Tapping Box Dinilai Kunci Optimalisasi PAD

Digitalisasi adalah kebutuhan mendesak agar tata kelola pajak menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – DPRD Klaten mendorong percepatan digitalisasi pemungutan pajak daerah sebagai langkah strategis menutup potensi kebocoran pendapatan. 

Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, menyebut digitalisasi adalah kebutuhan mendesak agar tata kelola pajak menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Edy menjelaskan, revisi Perda PDRD bukan hanya soal penyelarasan aturan pusat, tetapi juga penguatan sistem pemungutan pajak yang lebih modern. Digitalisasi, menurutnya, merupakan kunci utama.

“Kami mendorong dalam pemungutan pajak di Kabupaten Klaten dilakukan dengan digitalisasi,” tegasnya.

Ia mencontohkan penggunaan tapping box pada pajak restoran dan hotel. Alat ini dinilai mampu memastikan akurasi transaksi sehingga pendapatan yang masuk ke kas daerah lebih transparan.

“Dengan itu masyarakat mudah untuk melakukan pembayaran pajak, tidak harus ke kantor pajak. Cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Edy.

Baca juga: Benarkah Pajak Naik? Ketua DPRD Klaten Buka-bukaan Soal Revisi Perda PDRD 2025!

Melalui sistem digital, masyarakat dapat mengetahui besaran pajak yang harus dibayar secara langsung dan jelas. Sementara bagi pemerintah daerah, digitalisasi memudahkan pengawasan.

“Kami pun dalam pengawasan juga lebih mudah,” katanya.

Edy mengungkapkan, beberapa objek pajak di Klaten—terutama hotel dan restoran besar—ternyata belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penguatan sistem digital menjadi prioritas agar tidak terjadi kebocoran.

“Tarifnya tidak naik, tapi ada yang belum melakukan pembayaran sesuai dengan Perda ini. Sekali lagi tidak kenaikan tarif, hanya menertibkan saja,” tegasnya.

Untuk mendukung kelancaran penerapan digitalisasi, DPRD melakukan pengawasan melalui rapat kerja berkala dengan OPD terkait, terutama BPKPAD.

“Komisi terkait mengundang untuk rapat kerja berkala terkait pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi yang sudah berjalan, termasuk progres digitalisasinya,” ucap Edy.

Ia menegaskan, digitalisasi bukan semata pilihan, melainkan kebutuhan agar penerimaan daerah bisa optimal dan akuntabel.

Digitalisasi juga berperan penting dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini PAD Klaten baru mencapai 543 miliar atau 18 persen dari APBD.

“Maka kami mendorong untuk digitalisasi agar tata kelolanya lebih modern, transparan, dan akuntabel,” pungkas Edy. (*)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD KlatenPemkab KlatenEdy Sasongko
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved