Kematian Dosen Untag
Status Masih Saksi, AKBP Basuki Kini Dipecat dari Polri, Ternyata Ini yang Buatnya Kena Sanksi PTDH
AKBP Basuki kini resmi dipecat dari Polri. AKBP Basuki dipecat karena tinggal satu atap dengan wanita tanpa ikatan pernikahan.
Editor: ninda iswara
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki kini resmi dipecat dari Polri.
- AKBP Basuki dipecat karena tinggal satu atap dengan wanita tanpa ikatan pernikahan.
- AKBP Basuki terbukti melanggar norma kepatutan dan dianggap mencoreng citra institusi Polri.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang etik terhadap AKBP Basuki, perwira menengah Polri yang sebelumnya menjadi saksi kunci dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), akhirnya berujung pada vonis berat.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Basuki.
Putusan ini dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, pada Rabu (3/12/2025).
Proses persidangan berlangsung lebih dari enam jam.
Majelis hakim etik menilai perbuatan Basuki, yang diketahui tinggal satu rumah dengan DLL saat masih dalam kondisi pisah rumah dengan istrinya, telah melanggar norma kepatutan dan dianggap mencoreng citra institusi Polri.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Dosen Untag, Basuki Hampir Pasti Jadi Tersangka, Banyak Bukti Ditemukan
“Iya, AKBP Basuki dipecat atau PTDH,” ujar kuasa hukum keluarga DLL, Zainal Abidin Petir, setelah mengikuti jalannya persidangan.
Usai putusan dibacakan, AKBP Basuki keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi Patsus.
Lima anggota provos langsung membentuk barisan mengelilinginya, menjadi perisai untuk menutupinya dari sorotan kamera.
Ia berjalan cepat dengan kepala tertunduk, kontras dengan posisinya sebagai perwira menengah yang selama ini dianggap mengetahui banyak hal terkait kematian DLL.
Selain sanksi PTDH, majelis juga menetapkan bahwa Basuki harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari.
Dalam persidangan, Basuki tetap bersikeras membantah telah melakukan pelanggaran apa pun selama masa dinasnya.
Istrinya juga hadir, memohon agar suaminya tidak diberhentikan.
Namun majelis etik menolak seluruh pembelaan.
“Pembelaannya ditolak karena perbuatannya telah menurunkan citra Polri. Beritanya viral, dampaknya besar,” kata Zainal.
Majelis etik juga menegaskan tidak ada satu pun hal yang meringankan.
Sumber: Warta Kota
| Fakta Baru Kasus Dosen Untag Semarang Tewas, AKBP Basuki Tersangka, Hasil Autopsi Masih Misteri |
|
|---|
| Ada Unsur Pidana, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Levi Dosen Untag, Nasib AKBP Basuki |
|
|---|
| Reaksi Istri soal AKBP Basuki Masukkan Nama Levi Dosen Untag ke KK, Kuak Fakta: Puncak Pelanggaran |
|
|---|
| Levi Dosen Untag Yatim Piatu, AKBP Basuki Kasihan hingga Masukkan ke KK, Akui Berhubungan Badan |
|
|---|
| Lihat Dosen Levi Sesak Napas, AKBP Basuki Malah Cuek Langsung Tidur, Paginya Kaget Sudah Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Imbas-Kasus-Dosen-Untag-Harta-Kekayaan-AKBP-Basuki-Jadi-Sorotan-Ngaku-Soal-Biayai-Kuliah.jpg)