Breaking News:

DPRD Sukoharjo

Terima Keluhan Korban PT BKK Jateng Tawangsari, DPRD Sukoharjo Siap Kawal hingga Gugatan Perdata

Komisi II DPRD Sukoharjo memastikan siap mengawal persoalan para korban tabungan PT BPR BKK Tawangsari Jateng hingga tuntas.

Tayang:
Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Anang Ma'ruf
RAPAT DPRD SUKOHARJO - Hearing Komisi II DPRD Sukoharjo bersama Perwakilan komunitas korban tabungan di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari, Senin (1/12/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Komisi II DPRD Sukoharjo memastikan siap mengawal persoalan yang menimpa para korban tabungan PT BPR BKK Tawangsari Jateng hingga tuntas.

Komitmen ini ditegaskan setelah para korban kembali menyampaikan keluhannya dalam hearing yang digelar pada Senin (1/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah warga yang menjadi nasabah mengeluhkan uang tabungan mereka yang tak kunjung bisa dicairkan sejak tahun 2019. 

Situasi ini membuat para korban terus mencari kepastian hukum dan solusi dari pemerintah daerah serta pihak terkait.

Anggota Komisi II DPRD Sukoharjo, Sutoyo, mengatakan persoalan ini sebenarnya telah memasuki ranah hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). 

Meski demikian, pihaknya tetap mendorong agar penyelesaian dilakukan secara transparan dan berpihak pada nasabah.

“Maka Komisi II DPRD Sukoharjo bersama mitra kerja di Bagian Perekonomian Setda akan mengawal dan mendampingi proses hearing,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

RAPAT DPRD SUKOHARJO - Hearing Komisi II DPRD Sukoharjo bersama Perwakilan komunitas korban tabungan di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari, Senin (1/12/2025).
RAPAT DPRD SUKOHARJO - Hearing Komisi II DPRD Sukoharjo bersama Perwakilan komunitas korban tabungan di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari, Senin (1/12/2025). (TribunSolo/Anang Ma’Ruf)

Sutoyo menjelaskan hearing lanjutan akan dilakukan dengan melibatkan Biro Perekonomian dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. 

Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan mengenai upaya penyelesaian kasus tabungan bermasalah tersebut.

Baca juga: Perkuat Promosi Daerah, DPRD Sukoharjo Hadirkan Stan UMKM Unggulan di Lobi Utama Kantor

“Jika upaya tersebut tidak berhasil maka DPRD Sukoharjo (Komisi II) dan komunitas korban tabungan di BKK Tawangsari dapat melakukan gugatan perdata class action dengan berkomunikasi dengan Bagian Hukum Setda Sukoharjo,” terangnya.

Ia menambahkan class action merupakan gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh satu atau beberapa orang untuk mewakili kelompok besar yang memiliki kesamaan kepentingan serta kerugian. 

Langkah hukum ini bisa menjadi opsi terakhir jika pendekatan administratif dan politik tidak memberikan hasil memuaskan.

Di akhir, Sutoyo memastikan seluruh hasil hearing dan perkembangan penanganan kasus akan segera dikomunikasikan kepada Ketua DPRD Sukoharjo sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi terhadap publik.

Dengan dukungan penuh dari legislatif, para korban berharap kasus yang berlarut sejak 2019 ini akhirnya menemukan titik terang dan memberikan kepastian atas hak-hak mereka. (TribunSolo.COM, Anang Ma'ruf)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD Sukoharjo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved