DPRD Sukoharjo
DPRD Sukoharjo dan Elmesho Bertemu di Hearing, Bahas Tiga Perda yang Disebut Mati Suri
DPRD Sukoharjo menggelar agenda hearing bersama perwakilan Elemen Masyarakat Sukoharjo (Elmasho), Jumat (13/2/2026)
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM, SUKOHARJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo menggelar agenda hearing bersama perwakilan Elemen Masyarakat Sukoharjo (Elmasho), Jumat (13/2/2026), di ruang rapat DPRD setempat.
Pertemuan tersebut secara khusus membahas tiga Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sukoharjo, namun hingga kini belum juga diimplementasikan meski telah disahkan lebih dari satu dekade lalu.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Nurjayanto.
Dalam forum tersebut, DPRD menerima berbagai masukan dan sorotan dari Elmasho terkait keberadaan tiga produk hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami menampung aspirasi dan masukan dari Elmasho terkait tiga perda pendirian badan usaha. Sekaligus ini menjadi catatan dan evaluasi bagi legislatif dalam menyusun dan membuat produk hukum,” ujar Nurjayanto, Jumat (13/2/2026).
Ia memastikan, hasil hearing tersebut tidak akan berhenti pada forum diskusi semata.
Baca juga: Respon DPRD Sukoharjo soal Penonaktifan PBI-JK : Warga Miskin Masih Bisa Di-cover APBD
DPRD akan segera berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menelusuri penyebab tiga perda tersebut tidak diimplementasikan selama lebih dari 10 tahun.
“Kami akan menelusuri apa saja kendala dan faktor penyebabnya. Apakah ada persoalan regulasi turunan, kesiapan modal, atau pertimbangan teknis lainnya. Ini akan kami bahas bersama pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menegaskan esensi dari perda pendirian badan usaha daerah sejatinya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyerap tenaga kerja lokal, serta menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Sukoharjo.
Menurutnya, keberadaan BUMD seharusnya menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Sementara itu, Koordinator Elmasho, Iwan, menyebut tiga perda yang menjadi sorotan yakni Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baitul Hikmah Sukoharjo, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Pertanian, dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Kawal Penonaktifan PBI-JK, Warga Miskin Terdampak Diminta Segera Reaktivasi
“Perda ini diundangkan pada 2012, 2013, dan 2015. Artinya sudah lebih dari 10 tahun. Namun mengapa hingga sekarang tidak ada badan usahanya. Ini yang kami soroti,” kata Iwan.
Menurutnya, tidak dijalankannya perda sebagai produk hukum membawa konsekuensi administratif dan politik bagi pihak eksekutif. Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Hingga sekarang tidak ada implementasi konkret untuk menjalankan tiga perda itu. Kalau memang tidak ada badan usaha yang didirikan, lebih baik perda dicabut,” ujarnya.
Iwan juga menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut terhadap tiga perda yang dinilai “mati suri” tersebut, masyarakat dapat menempuh mekanisme hukum.
Sumber: Tribun Solo
| Indikator Pembangunan Sukoharjo Tahun 2025 Naik Signifikan, Menuju Sukoharjo Spektakuler |
|
|---|
| Penyampaian LKPJ 2025 di DPRD Sukoharjo, Tetapkan Pansus |
|
|---|
| Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto Ikut Bagikan Takjil, Harap Kebersamaan dengan Warga Terus Terjaga |
|
|---|
| Ketua DPRD Sukoharjo Turut Musnahkan Barang Bukti di Kejari |
|
|---|
| Rakor Lintas Sektor di Jakarta, DPRD Sukoharjo Dukung RTRW 20 Tahun ke Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/DPRD-Sukoharjo-hearing-bersama-perwakilan-Elemen-Masyarakat-Sukoharjo-Elmasho.jpg)