Breaking News:

Sosok Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan, Fakta Mengejutkan soal Pelaku Terungkap

Pelaku pembakar rumah Hakim Waruwu akhirnya terungkap, motif mengejutkan bikin publik tercengang.

|
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | DOk Damkar Medan
RUMAH SENGAJA DIBAKAR - (kiri) Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025). 

Ia berharap proses penyelidikan dapat segera tuntas, termasuk bila kebakaran rumah pribadinya merupakan tindakan yang disengaja.

“Semoga saja segera terungkap dengan tuntas, termasuk bila kejadian ini sebuah kesengajaan yang bisa saja digerakkan oleh aktor intelektualnya,” tutur Khamozaro.

RUMAH HAKIM TERBAKAR - (kiri) Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025).
RUMAH SENGAJA DIBAKAR - (kiri) Rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Madan Selayang, Kota Medan, terbakar pada Selasa (3/11/2025). (TribunNewsmaker.com | DOk Damkar Medan)

Khamozaro menyampaikan seluruh proses penyelidikan berada di tangan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. Ia mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih detail dan menyerahkannya sepenuhnya kepada penyidik.

“Yang saya ketahui bahwa tim, penyidik terus bekerja,” ujarnya ketika kembali dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Selasa.

Diberitakan sebelumnya, rumah hakim Khamozaro yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar pada Selasa (4/11/2025).

 Pasca-kebakaran tersebut, opini publik berkembang mengaitkan peristiwa itu dengan kasus korupsi yang sedang ditangani Khamozaro di PN Medan.

Sejak akhir September 2025, Khamozaro sebagai ketua majelis bersama Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan sebagai anggota tengah menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Kasus itu turut menetapkan sejumlah pihak, antara lain mantan Kepala UPTD PUPR Dinas Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BBPJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut senilai total Rp 231,8 miliar.

Namun Khamozaro tidak ingin berasumsi apakah kebakaran rumahnya terkait dengan kasus itu atau tidak.

“Biarlah hasil investigasi yang menentukan. Saya nggak bisa mendahului, karena ini sudah menjadi ranah hukum, sehingga segala kemungkinan bisa terjadi,” tutur Khamozaro.

Meski enggan berspekulasi, namun Khamozaro mengaku kerap mendapatkan telfon dari nomor nomor yang tidak dikenal. 

Khamozaro mengatakan, nomor tidak dikenali belakangan sering menelfon nomornya. 

 Sidang korupsi jalan di Sumut mulai bergulir sejak September 2025, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat yang terlibat suap pembangunan jalan tertinggal itu. 

"Cuman sering kali mendapatkan telfon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuman itu sering (telfon) lalu diangkat dimatikan," kata Khamozaro diwawancarai usai rumahnya terbakar pada, Selasa (4/10/2025). 

Halaman 2/3
Tags:
pelakuPembakar RumahhakimKhamozaro WaruwuMedan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved