kunci Jawaban
Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah PINTAR Kemenag: Proses Isbat Nikah Cukup Lama Karena
Berikut ini jawaban Modul 3.1 Isbat nikah PINTAR Kemenag: proses Isbat Nikah di Indonesia sering memakan waktu yang cukup lama karena
Editor: Tim TribunNewsmaker
Berikut ini jawaban Modul 3.1 Isbat nikah PINTAR Kemenag: proses Isbat Nikah di Indonesia sering memakan waktu yang cukup lama karena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Agama RI melalui Pusbangkom SDM mengadakan pelatihan daring berbasis MOOC di platform PINTAR Kemenag sebagai bagian dari diklat pembuatan konten media sosial dan Artificial Intelligence (AI) untuk memeriahkan Hari Santri 2025 bertema “Santri Hebat, Masa Depan Cemerlang!”
Salah satu materi utama ialah Modul 3.1 Isbat Nikah dalam Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris, yang membahas tata cara serta aspek hukum pencatatan pernikahan secara negara dan syariat Islam. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta tentang isbat nikah serta membekali mereka dengan kemampuan memberikan layanan keagamaan dan membina ketahanan keluarga muslim.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.11 Tahsin Qur’an & Qira’ah: Al-Fatihah dan Surah Pilihan – PINTAR Kemenag
Modul 3.1 Isbat Nikah, PINTAR Kemenag
1. Jika dalam proses Isbat Nikah ditemukan adanya pernikahan yang dilakukan di luar negeri yang tidak sesuai dengan hukum negara asal, maka pengadilan agama dapat ...
Jawaban: Menerima pernikahan tersebut dengan beberapa syarat tambahan
2. Dalam praktiknya, proses Isbat Nikah di Indonesia sering memakan waktu yang cukup lama karena ...
Jawaban: Proses hukum yang melibatkan beberapa instansi
3. Apakah salah satu syarat isbat Nikah di Indonesia adalah adanya saksi....
Jawaban: Ya
4. Apa yang dimaksud dengan Isbat Nikah...
Jawaban: Pengesahan pernikahan yang belum tercatat di KUA
5. Apa yang akan diterbitkan setelah proses isbat Nikah selesai....
Jawaban: Akta nikah yang sah
6. Berapa biaya yang umumnya diperlukan untuk proses isbat Nikah di pengadilan agama.....
Jawaban: Tergantung wilayah, tetapi biasanya ada biaya administrasi
7. Apakah seorang anak yang lahir dari pernikahan yang belum terdaftar di KUA dapat diakui statusnya jika Isbat Nikah dilakukan....
Jawaban: Ya, anak tersebut dapat diakui statusnya sebagai anak sah
8. Dalam beberapa kasus, jika salah satu pihak menolak proses Isbat Nikah, maka pengadilan agama dapat......
Jawaban: Menyelesaikan dengan keputusan hakim berdasarkan bukti yang ada
9. Pernikahan siri yang dilakukan di luar negeri, tanpa adanya dokumen resmi, tetap bisa diajukan Isbat Nikah di Indonesia dengan syarat......
Jawaban: Kedua pihak harus memiliki bukti kehadiran dalam acara pernikahan
Baca juga: Jawaban Pelatihan Pintar Kemenag Modul 3.2: Apa Manfaat Pentingnya Membuat Catatan Selama Asesmen?
10. Apakah pengadilan agama dapat menolak permohonan Isbat Nikah
Jawaban: Ya, jika pernikahan tersebut sudah tercatat di KUA
Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025.
Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
| Prediksi Soal Esai PPG Prajabatan 2025 Poin E: Bagaimana Situasi dan Hubungan Yang Terbangun |
|
|---|
| Jawaban Seni Budaya kelas 8 Halaman 35: Ada Perbedaan Musik Tradisi Dengan Musik Pada Masa Kini? |
|
|---|
| Prediksi Soal Tes Substantif PPG Prajabatan 2025 PJOK: Urutan Fase Fase Belajar Gerak Adalah |
|
|---|
| Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 183: What Kind of Trash do You See in The Pictures? |
|
|---|
| Jawaban PJOK Kelas 5 Halaman 3 Kurikulum Merdeka: Permainan Apakah Yang Terdapat Pada Gambar? |
|
|---|