Sosok
Sosok Profesor Didik J Rachbini Diminta Menkeu Purbaya Belajar Lagi, Rektor Kampus, Lulusan Filipina
Inilah sosok Profesor Didik J Rachbini, rektor universitas diminta Menkeu Purbaya Yudhi belajar lagi, anggota PAN, lulusan Filipina.
Editor: ninda iswara
Di tahun 1995, ia bergabung menjadi Anggota Majelis Pakar di Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICIM).
Sejak bergabung di sana, tahun 1998 ia dipercaya menjadi Anggota MPR Utusan Golongan.
Prof. Didik berperan sebagai pendiri dan juga dosen pengajar di Universitas Paramadina Mulya.
Prof. Didik dipercaya untuk mengemban amanah menjadi Rektor di Universitas Paramadina Mulya di tahun 2021 sebagai pengganiti Rektor sebelumnya almarhum Prof. Firmanzah.
Ia lalu kembali menjabar Rektor Universitas Paramadina periode 2025-2029.
Baca juga: Sosok Yuda Purboyo Sunu, Putra Menkeu Purbaya Bantah Tuduhan ABK, Kuliah di UI, Jualan Ikan Nila

Kritik Purbaya
Awalnya, Didik J Rachbini mengkritik kebijakan Menteri Keuangan Purbaya yang menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank BUMN.
Ia menilai pengalihan uang pemerintah ke perbankan untuk menggerakkan sektor riil melali penyaluran kredit merupakan kebijakan yang melanggar prosedur.
Menurut Didik, prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU APBN, harus dijalankan sebab anggaran negara masuk ke ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.
"Pengalihan Rp 200 triliun ke perbankan melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang APBN yang didasarkan pada Undang-undang dasar," ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Tribunnews.
Didik menyatakan, proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya.
"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun," ujar Didik.
"Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP) yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah," sambungnya.
Menurut Didik, pengeluaran dana Rp 200 triliun juga berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, pasal 22 ayat 4, 8 dan 9.
Pasal 22 Ayat 4 menyebut bahwa untuk kepentingan nasional penerimaan negara dan APBN, bendahara umum negara dapat membuka rekening penerimaan pajak dan PNBP dan rekening pengeluaran operasional APBN di bank umum.
Sosok Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Larang Keras SPBU Swasta Impor BBM Kecuali Lewat Pertamina |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi Baru Presiden Prabowo, Mengaku Dulunya Orang dari Desa |
![]() |
---|
Sosok Diana Wahyuni, Istri Ahmad Dofiri Pernah Juara Lari, Susuri Sungai Demi ke Kampung Terpencil |
![]() |
---|
Sosok Elizabeth Tjandra Istri Menpora Erick Thohir, Elegan tapi Sederhana, Lulusan S2, Ibu 4 Anak |
![]() |
---|
Sosok Muhammad Qodari yang Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan, Pendiri Indo Barometer, Alumni UI |
![]() |
---|