Breaking News:

Demo Buruh

Babak Baru Kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang Ditahan Karena Dugaan Hasut Demo Rusuh

Babak baru kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang ditahan polisi karena dugaan hasut demo rusuh.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram @yusrilihzamhd @lokataru_foundation
KONDISI TERKINI DELPEDRO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menemui Delpedro Marhaen Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di tahanan pada Selasa (9/9/2025). Delpedro kukuh merasa tidak bersalah. 

Delpedro telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penyidik berdasarkan fakta dan bukti.

“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat. Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat dan hati-hati," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Kombes Ade Ary menuturkan proses hukum tetap sesuai aturan yang berlaku. 

"Kami punya SOP komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku. Secara secara profesional dan proposional," tandas dia.

Proses hukum jadi sorotan

AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan telah ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam.
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan telah ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. (Instagram @lokataru_foundation)

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi menyoroti proses hukum terhadap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. 

Mereka menilai sejumlah pasal yang disangkakan, kurang relevan dan cenderung dipaksakan.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Delpedro Cs, Maruf Bajammal.

Menurutnya, terdapat beberapa problem dalam penerapan pasal. 

Dalam kasus ini, enam orang yang dituding sebagai penghasut dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

"Kami menganggap bahwa banyak problematika yang kemudian terjadi dalam proses penegakan hukum kepada Delpedro dan kawan-kawan," kata dia saat konferensi pers di di Gedung YLBHI, Sabtu (6/9/2025).

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) pembela Delpedro cs, Fian Alaydrus mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada 4 September 2025 lalu. 

Saat itu, pihak keluarga dan rekan masyarakat sipil tengah menjenguk Delpedro cs.

"Jadi kami dapat kabar bahwa kantor Lokataru Foundation tengah sedang berangsung pengeledahan. Coba ditahan juga tapi mereka sepertinya sudah mempersiapkan surat-surat dan juga menghubungi warga sekitar, RW begitu. Tapi begitu tim kami masuk, barang-barang sudah di lantai, sudah terjadi pengeledahan," kata Fian dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
Delpedro MarhaenLokataru Foundationdemo rusuh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved