Sosok
Cara Licik Halim Kalla, Adik Eks Wapres RI Jusuf Kalla Rugikan Negara Rp 1,3 T, Ini Peran & Kasusnya
Inilah cara licik Halim Kalla, adik Eks Wapres RI Jusuf Kalla yang rugikan negara Rp 1,3 Triliun, terungkap peran dan kronologi kasusnya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Hal yang makin mencurigakan adalah bahwa perusahaan Alton – OJSC bahkan tidak tergabung secara sah dalam KSO yang dibentuk dan dipimpin oleh PT BRN.
Pada tahun 2009, sebelum kontrak ditandatangani, seluruh pekerjaan proyek dialihkan oleh KSO BRN ke perusahaan lain yaitu PT Praba Indopersada.
Pengalihan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara BRN dan Praba, di mana Praba akan memberi fee imbalan kepada PT BRN sebagai kompensasi.
Direktur utama PT Praba, yang disebut sebagai tersangka HYL, kemudian diberi wewenang sebagai pemegang penuh keuangan proyek dalam tubuh KSO BRN.
“Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalimantan Barat,” kata Totok menegaskan keterlibatan pihak yang tidak kompeten dalam proyek strategis ini.
Pada 11 Juni 2009, kontrak resmi ditandatangani oleh tersangka FM selaku Dirut PLN dan tersangka RR sebagai Dirut PT BRN, dengan nilai kontrak fantastis mencapai USD 80,8 juta dan Rp 507 miliar, atau jika dikonversikan saat itu, sekitar Rp1,254 triliun.
Kontrak ini mulai berlaku efektif sejak 28 Desember 2009, dengan target penyelesaian pada 28 Februari 2012.
Namun pada kenyataannya, hingga akhir masa kontrak, baik KSO BRN maupun PT Praba Indopersada hanya mampu menyelesaikan sekitar 57 persen dari total pekerjaan.
Dalam upaya menutupi kegagalan proyek, kontrak kemudian diamendemen sebanyak sepuluh kali hingga tahun 2018, tanpa penyelesaian yang nyata.
“Fakta sebenarnya, pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan hanya mencapai 85,56 persen,” beber Totok.
Meskipun belum selesai, PT KSO BRN telah menerima pencairan dana dari PLN sebesar Rp 323 miliar dan USD 62,4 juta, yang menambah parah kerugian negara.
Fakta ini mengindikasikan adanya pembiaran sistematis dan kemungkinan keterlibatan banyak pihak dalam praktik korupsi berjamaah ini.
Peran Halim Kalla dalam mengatur skenario pemenangan lelang, pengalihan pekerjaan, dan pencairan dana yang tidak sesuai progres menempatkannya sebagai tokoh kunci dalam kasus ini.
Tak heran jika kini Polri telah mencegah Halim Kalla bepergian ke luar negeri untuk mencegah risiko kabur atau menghilangkan barang bukti.
Selain Halim, penyidik juga terus mendalami dugaan keterlibatan mantan pejabat tinggi PLN dan mitra korporasi lainnya yang terlibat dalam rantai korupsi ini.