Nasib Harvey Moeis, Terpidana Kasus Timah Kini Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Dipenjara 20 Tahun
Nasib Harvey Moeis, terpidana kasus timah kini dieksekusi ke Lapas Cibinong, suami Sandra Dewi dipenjara 20 tahun.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Harvey Moeis resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
- Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah itu dieksekusi setelah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Eksekusi terhadap suami artis Sandra Dewi itu dilakukan setelah vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Proses ini menjadi tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi Harvey dan menguatkan putusan banding sebelumnya.
"Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Salinan putusan dengan nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 itu diterima oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan pada 14 Juli 2025.
Begitu menerima dokumen resmi tersebut, Kepala Kejari Jakarta Selatan segera menerbitkan surat perintah eksekusi dengan nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025 untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan dasar surat tersebut, jaksa eksekutor pun melaksanakan eksekusi badan terhadap Harvey Moeis pada 21 Juli 2025, memindahkannya ke Lapas Cibinong untuk menjalani hukumannya.
"Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis," ujarnya.
"Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025," lanjut Anang dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kasus tersebut diketahui menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Putusan MA ini memperkuat vonis sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Harvey.
Baca juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset, Istri Harvey Moeis Ikhlas Tasnya untuk Negara
Adapun permohonan kasasi Harvey teregister dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025, dan hasil putusannya tertulis tegas dalam amar, "Amar putusan, tolak," sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa (1/7/2025).
Penolakan kasasi tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota majelis yaitu H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.
Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh dalil kasasi Harvey tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengubah putusan pengadilan sebelumnya.
Dengan keluarnya putusan tersebut, maka perkara korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis secara resmi telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal ini menandai berakhirnya seluruh upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Harvey di pengadilan.
Kini, ia harus menjalani masa hukumannya di Lapas Cibinong sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah disahkan Mahkamah Agung.
Harvey Moeis Dihukum Lebih Berat
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.
Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.
Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga: Sidang Aset Sandra Dewi, Aliran Dana Rp 13 M, Rekening Nama Asisten Dikendalikan Istri Harvey Moeis
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.
Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.
Dalam putusan, hakim menyatakan Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Selain itu Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
Putusan terhadap Harvey itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews)