Breaking News:

Menkeu Purbaya Bahas Soal Popok & Tisu Bakal Kena Cukai, Sebut Belum Diterapkan: Pajak Tambahan Dulu

Menkeu Purbaya bahas soal popok dan tisu bakal kena cukai, sebut belum diterapkan: pajak tambahan dulu

Instagram @menkeuri
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan soal popok dan tisu basah kena cukai. 
Ringkasan Berita:
  • Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih menunda rencana penerapan tarif cukai popok dan tisu basah.
  • Ia menjelaskan bahwa penerapan cukai merupakan langkah yang mengharuskan pemerintah menarik pungutan negara terhadap barang tertentu yang dianggap memenuhi kriteria khusus.
  • Ia menilai kondisi ekonomi harus mencapai pertumbuhan yang stabil sebelum pemerintah berani menambah beban baru kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih menunda rencana penerapan tarif cukai popok dan tisu basah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kebijakan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan bahwa penerapan cukai merupakan langkah yang mengharuskan pemerintah menarik pungutan negara terhadap barang tertentu yang dianggap memenuhi kriteria khusus karena penggunaannya perlu dikendalikan.

Dalam penjelasan resminya, Purbaya menegaskan arah kebijakan tersebut sambil memberikan gambaran bahwa pemerintah tetap berpegang pada keputusan sebelumnya.

"Cukai popok dan tisu basah, sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat. Jadi saya acuannya sama dengan sebelumnya," ujar Menkeu Purbaya saat Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (14/11/2025).

Purbaya menambahkan bahwa fokus utama pemerintah saat ini bukan menambah objek pajak baru, melainkan memastikan fondasi ekonomi nasional benar-benar kuat.

Ia menilai kondisi ekonomi harus mencapai pertumbuhan yang stabil sebelum pemerintah berani menambah beban baru kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, percepatan pertumbuhan ekonomi menjadi syarat dasar sebelum kebijakan fiskal yang lebih agresif dapat dipertimbangkan.

"Sebelum ekonominya stabil, saya akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," tegasnya, menandai bahwa pemerintah ingin berhati-hati.

Dengan demikian, kebijakan cukai baru termasuk popok dan tisu basah pada akhirnya akan bergantung pada kemampuan Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebesar 6 persen atau lebih.

Baca juga: Sosok Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Tersandung Salah Alur Minta Anggaran Rp28 T ke Menkeu Purbaya

CUKAI POPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (14/11/2025) menyatakan, pemerintah belum akan menerapkan pengenaan cukai popok dan tisu basah dalam waktu dekat.
CUKAI POPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (14/11/2025) menyatakan, pemerintah belum akan menerapkan pengenaan cukai popok dan tisu basah dalam waktu dekat. (Nitis/Tribunnews)

Masih Dikaji

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, cukai popok, tisu basah dan alat makan sekali pakai masih dalam pembahasan.

"Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," ujar Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Nirwala menyebut bahwa secara prinsip, objek yang dikenakan pajak memiliki kriteria menurut ketentuan seperti perlu ada pengendalian konsumsi, peredarannya perlu diawasi.

Kemudian, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.

"Kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai," tutur Nirwala. 

Baca juga: Cara Anak Menkeu Purbaya Atur Penghasilan Miliaran, Ogah Beli Barang Mewah: Gue Takut Diteror Pajak

MENTERI KEUANGAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memiliki popularitas yang tinggi.
MENTERI KEUANGAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memiliki popularitas yang tinggi. (Kemenkeu/Biro KLI-Zalfa'Dhiaulhaq)

"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," imbuhnya menegaskan.

Pemerintah tengah mengkaji penambahan dua produk yakni popok dan alat makan sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru. 

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah mulai menyusun kajian potensi cukai terhadap diapers atau popok dan alat makan minum sekali pakai. 

Langkah ini bertujuan memperluas penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. “Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam beleid tersebut, Jumat (7/11/2025).

Selain dua produk itu, pemerintah juga akan mengkaji ekstensifikasi cukai terhadap tisu basah.

Pemerintah pun menyiapkan perluasan basis penerimaan melalui usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit. 

Bagian lain di beleid itu, pemerintah memasukkan kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor dan produk pangan olahan bernatrium (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara 2025–2029.

(TribunNewsmaker.com/ Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Menteri KeuanganPurbayapajakpopok
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved