Selebrita
Gandeng Erat Andri Aan, Lisa Mariana Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Ini Ancaman Hukumannya
Selebgram Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).
Editor: Eri Ariyanto
Sementara itu, Jhonboy berkata hal senada seperti Lisa yang siap jalani pemeriksaan usai sempat sakit.
"Hari ini, kami memenuhi panggilan dari Siber Bareskrim yang tertunda kemarin karena Lisa berhalangan hadir karena sakit ya," ucap dia.
"Sekarang ya Puji Tuhan sekarang udah bisa hadir dalam keadaan sehat walafiat untuk memberi keterangan permasalahan laporan dari pak RK pencemaran nama baik," sambungnya.

Ancaman Hukuman Lisa
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus ini kini di atas angin.
Sebab hasil tes DNA memastikan dirinya bukan ayah kandung dari anak Lisa Mariana inisial CA, seperti yang diklaim Lisa.
Dari hasil tes DNA di Bareskrim Polri, pihak Kepolisian menyebut bahwa DNA Ridwan Kamil negatif dengan anak yang disebut sebagai darah daging arsitek asal Jawa Barat itu.
Pengumuman itu disampaikan Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025).
Pemeriksaan DNA itu berawal dari Ridwan Kamil yang melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran menuduhnya memiliki anak di luar pernikahan.
Ridwan Kamil memakai Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) atas laporannya terhadap Lisa Mariana.
Lalu berapa ancaman hukuman Lisa Mariana apabila terbukti bersalah?
Dimuat TribunSeleb Lisa Mariana bisa terancam 12 tahun penjara karena kasus tersebut.
Sebab Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE yang mengatur tentang larangan membuat, mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik atau dokumen elektronik memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Kemudian dimuat situs Mahkamah Agung Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 berisi tentang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal itu memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Bukan Raffi Ahmad, Denny Sumargo Justru Didukung Jadi Menpora, Begini Respons Suami Olivia Allan |
![]() |
---|
Tangis Astrid Kuya Pecah Merasa Dizalimi, Sebut Uya Kuya Bangun Rumah Hasil Syuting: Bukan Duit DPR |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bongkar Grup WA para Wanita Simpanan Pejabat, Isinya Jadi Tempat Curhat, Feni Rose Kepo |
![]() |
---|
Wendi Cagur Roasting Anggota DPR, Harus Bersedia Mundur kalau Kerja Tak Becus, Sindir Rekan Artis? |
![]() |
---|
Perubahan Gaya Hidup Uya Kuya jadi Anggota DPR Dibongkar Farhat Abbas, Jual Mobil Mewah: Sederhana |
![]() |
---|