Selebrita
Gandeng Erat Andri Aan, Lisa Mariana Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Ini Ancaman Hukumannya
Selebgram Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).
Editor: Eri Ariyanto
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". tulis situs Mahkamah Agung.
Kemudian Pasal 48 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum.
Bunyi Pasal 48 ayat (1) UU ITE yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com)
Bukan Raffi Ahmad, Denny Sumargo Justru Didukung Jadi Menpora, Begini Respons Suami Olivia Allan |
![]() |
---|
Tangis Astrid Kuya Pecah Merasa Dizalimi, Sebut Uya Kuya Bangun Rumah Hasil Syuting: Bukan Duit DPR |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bongkar Grup WA para Wanita Simpanan Pejabat, Isinya Jadi Tempat Curhat, Feni Rose Kepo |
![]() |
---|
Wendi Cagur Roasting Anggota DPR, Harus Bersedia Mundur kalau Kerja Tak Becus, Sindir Rekan Artis? |
![]() |
---|
Perubahan Gaya Hidup Uya Kuya jadi Anggota DPR Dibongkar Farhat Abbas, Jual Mobil Mewah: Sederhana |
![]() |
---|