Breaking News:

Selebrita

Gandeng Erat Andri Aan, Lisa Mariana Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Ini Ancaman Hukumannya

Selebgram Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).

Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
MODEL VIRAL - Selebgram Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025), guna menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil. Lisa Mariana ditemani TikToker sekaligus pengusaha muda, Andri Aan yang terus digandengnya sampai menghilang di dalam gedung Bareskrim. 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". tulis situs Mahkamah Agung. 

Kemudian Pasal 48 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum. 

Bunyi Pasal 48 ayat (1) UU ITE yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com)

 

Tags:
Lisa MarianaAndri Aanpencemaran nama baikRidwan Kamil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved