Selebrita
Gandeng Erat Andri Aan, Lisa Mariana Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Ini Ancaman Hukumannya
Selebgram Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).
Editor: Eri Ariyanto
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)". tulis situs Mahkamah Agung.
Kemudian Pasal 48 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016) mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik secara sengaja, tanpa hak, atau melawan hukum.
Bunyi Pasal 48 ayat (1) UU ITE yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com)
| Satu per Satu Manta ART Erin Buka Suara, Mantan Istri Andre Taulany Diduga Bayar ART di Bawah UMR |
|
|---|
| Ahmad Dhani Mengaku Penyebab Akun IG Hilang Karena Ada Pesanan Orang Penting, Tanda Tanya Besar! |
|
|---|
| Penyebab Akun Ahmad Dhani Hilang, Diduga Pesanan Petinggi, Eks Suami Maia Estianty: Pasti Ketakutan |
|
|---|
| Imbas Daehoon Ngamuk, Jule Kini Dibatasi Ketemu Anak, Safrie Minta Maaf Malah Dihujat: Belum Dewasa |
|
|---|
| Setelah Hera Kini Nia Bekas ART Erin Sebut Eks Istri Andre Taulany Kasar, Gaji Bawah UMR: KTP Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Lisa-Mariana-ditemani-Andri-Aan.jpg)