Selebrita
Tampang Ammar Zoni, Kini Edarkan Sabu & Ganja di Rutan, Peluang Bebas di 2025 Pupus, Jejak Kasusnya
Jejak kasus narkoba Ammar Zoni, peluang bebas di 2025 pupus, kini malah tersandung kasus peredaran sabu dan ganja di rutan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik lantaran diduga kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini menjadi perbincangan hangat karena Ammar Zoni, yang juga dikenal sebagai mantan suami dari Irish Bella, kini diduga kembali terseret dalam masalah hukum yang sama saat menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Pengungkapan terbaru mengenai kasus ini datang dari akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (@kejari.jakpus).
Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas foto Ammar Zoni yang disandingkan dengan informasi bahwa dirinya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis, bersama beberapa tersangka lainnya.
Informasi ini pun langsung menarik perhatian banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.
“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk,” tulis akun Instagram Kejari Jakpus, seperti yang dikutip pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Baca juga: Tak Kapok! Ammar Zoni Terlibat Kasus Narkoba Keempat Kali, Edarkan Sabu dan Ganja di Dalam Rutan
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ammar dan para tersangka lain sudah berjalan secara resmi.
Lebih lanjut, akun tersebut menjelaskan, “Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).”
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung di dalam lingkungan penjara, yang tentunya menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan pengawasan di Rutan Salemba.
Kembalinya Ammar Zoni ke pusaran kasus narkoba, apalagi saat masih berada di dalam tahanan, membuatnya berhadapan dengan ancaman hukum yang serius.
Dia diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku peredaran narkoba yang dilakukan di lingkungan khusus seperti penjara.
Pihak Kejari Jakpus pun mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni memang seorang mantan aktor yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.
Pernyataan resmi dari kejaksaan menyebutkan, “Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika.”
Hal ini semakin menegaskan bahwa Ammar tidak hanya menghadapi masalah hukum yang sedang berjalan, tetapi juga rekam jejak terkait penyalahgunaan narkoba di masa lalu.
Kasus ini tentunya menambah daftar panjang permasalahan hukum yang menimpa Ammar Zoni, sekaligus memberikan pelajaran penting tentang betapa seriusnya pemberantasan narkoba di Indonesia, termasuk pengawasan ketat di lembaga pemasyarakatan.
Publik pun terus menantikan perkembangan terbaru dari kasus ini, sekaligus bagaimana proses hukum akan berjalan bagi Ammar dan para tersangka lainnya.
Baca juga: 4 Artis Ini Lebaran 2025 di Penjara, Derita Ammar Zoni dan Nikita Mirzani Tak Bisa Kumpul Keluarga

Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni, aktor sinetron Indonesia, memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba yang kini telah mencapai empat kali keterlibatan sejak tahun 2017.
Berikut rangkuman jejak kasus narkoba Ammar Zoni.
- 2017: Ammar pertama kali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
- Maret 2023: Ia kembali diamankan atas kasus serupa.
- Desember 2023: Kasus ketiga terjadi, membuatnya dijatuhi hukuman penjara.
- Oktober 2025: adalah kasus narkoba terbaru Ammar Zoni. Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Peluang Bebas yang Pupus
Sebelumnya, Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.
Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi.
Namun kasus terbaru ini membuat peluang tersebut pupus.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Tak Kapok! Ammar Zoni Terlibat Kasus Narkoba Keempat Kali, Edarkan Sabu dan Ganja di Dalam Rutan |
![]() |
---|
Profesi Baru Sahrul Gunawan Setelah Tak Lagi jadi Wakil Bupati Bandung, Bisa Raup Rp 40 Juta Sehari |
![]() |
---|
Syifa Hadju Nangis Bahagia Dilamar El Rumi di Swiss, Maia Estianty: Belum 100 Persen Jadi Family |
![]() |
---|
Perjalanan Karir Kenny Austin, Dirumorkan akan Nikahi Amanda Manopo 10 Oktober 2025, Lulusan Teknik |
![]() |
---|
Kedekatan El Rumi dengan Shafeea, Putri Mulan Jameela Nangis Belum Siap Ditinggal Kakaknya Nikah |
![]() |
---|