Breaking News:

Berita Viral

Sosok Mail Syahputra, Asisten Nikita Mirzani yang Dituntut 7 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Bosnya

Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra dituntut tiga tahun lebih ringan dari sang bos, yakni tujuh tahun penjara.

Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025). 

Dia hanya berharap sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra yang juga terlibat kasus sama tidak bernasib sama.

"Semoga Mail enggak ada, enggak kena apa-apa. Semoga cepat beres juga, cepat selesai ya. Semoga nih lancar nih, lurus semuanya," harap wanita 39 tahun tersebut.

Diketahui, Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sosok Mail Syahputra

Dikutip dari  berbagai sumber, Mail Syahputra memiliki nama asli Mail Marzuki.

Mail mengawali kariernya di dunia hiburan sebagai penonton bayaran.

Sebagai penonton bayaran, Mail hanya menerima gaji puluhan ribu dalam sehari.

Berangkat dari penonton bayaran, Mail lantas diangkat menjadi asisten almarhum Olga Syahputra.

Nama Syahputra sengaja diambil Mail dari nama belakang Olga.

Setelah Olga meninggal dunia di tahun 2015, Mail kemudian menjadi asisten Nikita Mirzani hingga saat ini.

Selain menjadi asisten Nikita, Mail juga dikenal sebagai selebgram.

Ia berteman baik dengan beberapa artis dan selebgram lainnya, seperti Azizah Salsha, Maria Theodore, hingga Devano Danendra.

Sempat Bantah Lakukan Pemerasan

Pada awal Februari 2025 lalu, Mail Syahputra sempat membantah dirinya melakukan pemerasan.

Hal ini disampaikan Mail setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).

Halaman 3 dari 4
Tags:
Mail SyahputraNikita MirzaniReza Gladyspenjara
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved