Selebrita
Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Kubu Ridwan Kamil Bereaksi: Kewenangan Penyidik
Lisa Mariana tidak ditahan meski sudah jadi tersangka, kubu Ridwan Kamil bereaksi: 'Kewenangan 'penyidik'
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Selebgram Lisa Mariana tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
- Lisa Mariana bahkan masih bisa menjalankan aktivitasnya seperti biasa sebagai selebgram.
- Terkait hal itu, pihak Ridwan Kamil mengatakan menyerahkan semua pada penyidik.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bareskrim Polri akhirnya mengungkap alasan di balik keputusan tidak menahan selebgram Lisa Mariana, meski statusnya kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran menyangkut figur publik dengan pengaruh besar di dunia maya maupun dunia politik.
Lisa Mariana diketahui menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025).
Selama proses tersebut, ia harus menjawab 44 pertanyaan dari penyidik terkait unggahan dan pernyataannya di media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Setelah pemeriksaan selesai, Lisa diperbolehkan pulang tanpa dikenakan penahanan.
Menanggapi hal ini, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Lisa. “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan kepolisian murni didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Lisa Mariana dilaporkan oleh Ridwan Kamil dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau dikenai denda kategori II yang nilainya setara dengan maksimal Rp10 juta, sesuai dengan ketentuan dalam KUHP baru.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar kepada orang lain.
Namun, kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana yang tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Baca juga: Lisa Mariana Rujuk dengan Doris Setiawan, Ayu Aulia Singgung Nasib Andri Aan: Kurang Bayarannya Kali
Sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, seseorang hanya dapat ditahan jika ancaman hukuman terhadapnya lima tahun atau lebih, serta memenuhi syarat subjektif seperti kekhawatiran pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Karena unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, Lisa pun tidak ditahan oleh penyidik.
Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak dikenakan kewajiban lapor maupun bentuk pembatasan lainnya setelah pemeriksaan selesai.
“Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” tegas Bertua Diana kepada awak media.