Selebrita
Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Kubu Ridwan Kamil Bereaksi: Kewenangan Penyidik
Lisa Mariana tidak ditahan meski sudah jadi tersangka, kubu Ridwan Kamil bereaksi: 'Kewenangan 'penyidik'
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak identik," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Dengan hasil ini, tudingan Lisa Mariana soal anaknya memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil tak terbukti.
Bareskrim pun menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan pada 14 Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup kuat.
Lisa Mariana menjadi tersangka tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp 10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dengan demikian, Lisa Mariana terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews)