Breaking News:

Selebrita

Dugaan Pemerasan, Ammar Zoni Dapat WA Misterius 'Aparat', Diminta Rp 300 Juta: untuk Hentikan Kasus

Ada dugaan pemerasan di kasus Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella ngaku dapat WA dari oknum aparat yang meminta uang,

Editor: ninda iswara
Instagram Silet RCTI
AMMAR ZONI NARKOBA - Ada dugaan pemerasan di kasus Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella ngaku dapat WA dari oknum aparat yang meminta uang, 
Ringkasan Berita:
  • Pesan misterius datang dari oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
  • Pesan itu berisi tawaran untuk menghentikan kasus Ammar dengan imbalan uang sebesar Rp300 juta.
  • Ammar Zoni tak sanggup membayar hingga dipindahkan ke Nusakambangan.

 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali memunculkan dugaan praktik pemerasan.

Seorang sumber dekat sang aktor mengungkap bahwa Ammar sempat menerima pesan misterius dari seseorang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.

Menurut sumber tersebut, pesan itu berisi tawaran untuk menghentikan kasus Ammar dengan imbalan uang sebesar Rp300 juta.

"Ada WA dari yang 'mengaku aparat', bukan orang lapas, minta uang Rp300 juta dan semua akan beres. Nah di situ lah kasus naik langsung SP3," ujar sumber itu kepada Tribunnews.

Pesan tersebut disebut diterima Ammar saat dirinya masih mendekam di Lapas Kelas I Cipinang.

Baca juga: Ammar Zoni Tidak Bisa Dihubungi di Nusakambangan, Terakhir Bicara dengan Kuasa Hukum Saat Momen Ini

Namun karena tak mampu memenuhi permintaan uang tersebut, proses hukum terus berjalan.

Akhirnya, Ammar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Maka saya berpikir ini akan terulang seperti kasus 1 dan 2, Ammar habis-habisan enggak punya apa-apa, semua dijual," lanjutnya.

Sumber yang sama menuturkan bahwa kondisi keuangan Ammar kini benar-benar terpuruk.

Semua aset yang dimilikinya disebut telah dijual untuk memenuhi berbagai permintaan serupa dalam dua kasus narkotika sebelumnya.

"Terharu juga. Jadi seolah-olah dikriminalisasi. Saya lihat Ammar sudah enggak punya siapa-siapa dan enggak punya apa-apa," ucapnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, membenarkan informasi tersebut. 

Ia menyebut permintaan uang dari oknum itu berlangsung selama 10 bulan.

"Indikasinya begitu sesuai info, permintaan imbalan dari oknum Rp300 juta untuk menghentikan kasus dan berhubung Ammar tidak punya uang, ditunggu sampai 10 bulan oleh oknum tersebut. Permintaan uang tidak diberikan oleh Ammar atau keluarganya, maka dilimpahkan perkara tersebut ke JPU. Itu juga ada di kronologis Ammar yang dikirim ke kami," kata John.

Selain dugaan pemerasan, John juga menyoroti kejanggalan pemindahan Ammar ke Nusakambangan. 

Baca juga: Beda Asmara Irish Bella, Benci jadi Cinta ke Ammar Zoni, Kini Langsung Jatuh Hati ke Haldy Sabri

AMMAR ZONI GUNDUL - 5 hari di Nusakambangan, penampilan Ammar Zoni yang kini digunduli
AMMAR ZONI GUNDUL - 5 hari di Nusakambangan, penampilan Ammar Zoni yang kini digunduli (Instagram Silet RCTI)

Menurutnya, sebagai pecandu narkotika, Ammar seharusnya ditempatkan di Lapas Narkotika Cipinang yang memiliki fasilitas rehabilitasi.

"Pastilah ada kejanggalan. Seharusnya dipindahkan ke lapas narkotika Cipinang, itulah yang seharusnya dilakukan berhubung Ammar ini penyalahgunaan narkotika, orang yang adiksi dan sakit yang perlu perobatan itu ada cuma di lapas narkotika Cipinang," ujarnya.

John juga mengungkap bahwa Ammar sempat menjalani hukuman isolasi di sel tikus selama 20 hari saat berada di Rutan Salemba. 

Menurutnya, sanksi tersebut seharusnya sudah cukup dan tidak perlu diikuti dengan pemindahan ke Nusakambangan.

"Seharusnya sesuai register F lapas udah terbebas dari sanksi persoalan selesai dan 25 Januari 2026, Ammar sudah bisa diberikan hak-hak remisi, asimilasi dan lain-lainnya. Itu sebab kami akan mengajukan hak asimilasi dengan bisa bekerja di luar serta wajib lapor dengan jaminan tempat kerja dan keluarga," jelasnya.

(TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ammar ZoninarkobaNusakambangan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved