Breaking News:

Selebrita

Nasib Nikita Mirzani Terkini, Deg-degan Menunggu Vonis Hakim, Berharap Dihukum Seadil-adilnya

Nikita Mirzani Siap Terima Vonis Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Ngaku Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara: 'Minta Dibebaskan!'

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Warta Kota/Ari Puji
SIDANG NIKITA - Potret Nikita Mirzani saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Dalam sidang terbaru yakni Kamis (18/9/2025), ia sampai ditegur majelis hakim buntut adu mulut dengan jaksa. 

Ringkasan Berita:
  • Selebriti Nikita Mirzani akan segera menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis pada Selasa (28/10/2025) di PN Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan ITE, dan TPPU.
  • Nikita dituntut JPU hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Dalam pledoinya, Nikita tegas menolak tuntutan tersebut dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya.
  • Kasus ini dilaporkan oleh Reza Gladys pada Desember 2024 atas dugaan pemerasan sebesar Rp 4 miliar terkait bisnis skincare.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib selebriti kontroversial, Nikita Mirzani, akan segera ditentukan. 

Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, Nikita Mirzani dijadwalkan akan menghadapi sidang putusan atau vonis atas kasus dugaan pencemaran nama baik, pemerasan melalui ITE, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Momen paling mendebarkan ini akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

Nikita Mirzani tentu menunggu-nunggu hari vonis ini tiba.

Sebab, proses peradilan yang memakan waktu dan menguras energi telah ia lalui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Terciduk Purbaya, Ini Klarifikasi Pegawai DJP yang Olahraga di Kantor, Ternyata Sudah Jam Segini

Tuntutan Berat dari JPU: 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Sebelumnya, bintang sensasional ini sempat dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda miliaran rupiah karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

"Dua, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Tuntutan fantastis tersebut tentu saja ditolak mentah-mentah oleh Nikita Mirzani.

Ia bahkan secara lantang meminta keadilan kepada majelis hakim.

SIDANG NIKITA - Potret Nikita Mirzani saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Dalam sidang terbaru yakni Kamis (18/9/2025), ia sampai ditegur majelis hakim buntut adu mulut dengan jaksa.
SIDANG NIKITA - Potret Nikita Mirzani saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Dalam sidang terbaru yakni Kamis (18/9/2025), ia sampai ditegur majelis hakim buntut adu mulut dengan jaksa. (Warta Kota/Ari Puji)

Pledoi Nikita: Minta Diberi Keadilan dan Dibebaskan

Dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Nikita Mirzani memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang adil, bahkan meminta dirinya dibebaskan.

"Saya meminta hakim untuk memberikan keadilan kepada saya, jika tidak mohon untuk memberikan vonis sesuai fakta persidangan, dan saya minta untuk dibebaskan," kata Nikita Mirzani dalam sidang agenda nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca juga: Sosok Deni Surjantoro, Pejabat Kemenkeu yang Ditolak Jabat Tangan Purbaya Yudhi, Prestasi Mentereng

Pelaporan tersebut mengenai dugaan pemerasan dan TPPU terkait bisnis skincare.

Nikita Mirzani, bersama asistennya yang bernama Mail, diduga memeras Reza Gladys dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar.

Halaman 1/2
Tags:
Nikita MirzaniReza GladysTPPU
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved