Breaking News:

Selebrita

Nikita Mirzani Malah Semringah Divonis 4 Tahun Denda Rp 1 M, Dipikirnya Sampai 30 Tahun Penjara

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.

Editor: Delta Lidina
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys pada Selasa (28/10/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nikita Mirzani justru tampak bahagia dan lega meski telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani divonis empat tahun pada Selasa (28/10/2025) karena dugaan kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Selain itu, ibu tiga anak ini juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Pemandangan tak biasa tergambar di raut wajah Nikita Mirzani yang justru semringah.

Nikita Mirzani terlihat lega setelah mendapatkan vonis penjara empat tahun.

Ternyata, vonis yang didapat Nikita Mirzani lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun penjara.

Meski bersikap santai, Nikita masih tak terima dihukum empat tahun penjara.

Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.

"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).

Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.

"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.

Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.

"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.

"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.

Baca juga: Kesaksian Pak RT soal Tabiat Nikita Mirzani di Rumah, Sering Hati-hati Karena Orangnya Mood-mood-an

Pengunjung Sidang Teriak Dengar Vonis Nikita Mirzani

Pengunjung sidang pun langsung teriak saat mendengar vonis itu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata majelis hakim. 

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Nikita hadir sidang tampak menggunakan busana serba hitam.

Sementara, reaksi bintang film Nenek Gayung itu tampak terlihat santai sambil mengangguk kepalanya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. 

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Reaksi Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Reaksi Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. (Kompas.com/Cynthia Lova)

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Baca juga: Sosok Kairul Saleh, Hakim yang Viral Karena Tolak Salaman Nikita Mirzani, Ini Rekam Jejaknya

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. (TribunNewsmaker/Surya)

Sumber: Surya
Tags:
Nikita MirzaniReza Gladys
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved