Breaking News:

Sosok Kairul Saleh, Hakim yang Viral Karena Tolak Salaman Nikita Mirzani, Ini Rekam Jejaknya

Berikut sosok Kairul Soleh, hakim yang tolak bersalaman dengan Nikita Mirzani. Vonis empat tahun denda Rp 1 miliar.

|
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Youtube Kompas TV
SOSOK HAKIM - Berikut sosok Kairul Soleh, hakim yang tolak bersalaman dengan Nikita Mirzani. Vonis empat tahun denda Rp 1 miliar. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Namanya mendadak jadi sorotan bukan karena sensasi, tapi karena sikap.

Hakim Kairul Saleh menolak bersalaman dengan Nikita Mirzani usai menjatuhkan vonis empat tahun penjara.

Gestur kecil itu berubah jadi simbol besar: integritas yang tetap tegak di tengah sorotan publik.

Baca juga: Penyesalan Terbesar Penjual Bakso Babi di Bantul DIY Usai Tempat Usahanya Viral, Kini Hidup Sulit

Sosok Kairul Soleh, hakim yang tolak bersalaman dengan Nikita Mirzani. Vonis empat tahun denda Rp 1 miliar.

Sidang vonis Nikita Mirzani tertuju pada seorang sosok. Yakni, hakim Kairul Saleh.

Hakim Kairul Saleh menolak salaman dengan Nikita Mirzani usai pembacaan vonis.

Bahkan viral momen Kairul Soleh saat menolak salaman dengan Nikita Mirzani.

Diketahui setelah berbulan-bulan dipenjara, akhirnya Nikita Mirzani mendapatkan vonis.

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar atas kasusnya melawan Reza Gladys.

Namun yang mencuri perhatian, hakim yang menjatuhkan vonis kepada Nikita.

Pasalnya setelah sidang berlangsung, Nikita tampak berniat salam dengan hakim.

Akan tetapi dari video yang beredar di media sosial, Nikita Mirzani justru ditolak.

Alih-alih menjulurkan tangannya untuk menjabat tangan Nikita Mirzani, majelis hakim justru mengatupkan kedua tangannya dan langsung pergi meninggalkan ruang sidang.

Karena itu, Nikita Mirzani pun ikut mengatupkan kedua tangannya dan berbalik badan menghampiri kerabat-kerabatnya.

Sikap hakim yang menolak jabat tangan Nikita Mirzani ini langsung menjadi sorotan publik.

Halaman 1/3
Tags:
Kairul SalehhakimNikita Mirzani
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved