Selebrita
Nikita Mirzani Masih Keberatan Dipenjara 4 Tahun, Kini Ajukan Banding dan Soroti Ada Kekeliruan
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel.
Editor: Delta Lidina
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Proses pengajuan banding ini masih dalam tahap awal dan belum menyerahkan memori banding.
- Pengajuan banding memuat adanya kekeliruan terkait keputusan atau vonis sebelumnya.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nikita Mirzani mengajukan banding setelah vonis yang dijatuhkan pada Selasa (28/10/2025) lalu.
Kala itu, manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis kepada Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ibu tiga anak ini terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik, melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27B ayat 2.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengatakan proses pengajuan berjalan lancar dan saat ini pihaknya masih melengkapi dokumen yang diperlukan.
"Ya alhamdulillah hari ini berjalan lancar. Untuk kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding," ujar Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Galih menyebut proses pengajuan banding masih pada tahap awal dan pihaknya belum menyerahkan memori banding.
"Untuk memori banding kan belum, masih dikasih waktu. Ini kan baru menyatakan banding," jelasnya.
"Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding terkait daripada yang ada kekeliruan-kekeliruan terkait daripada keputusan yang sudah diputuskan kemarin," lanjutnya.
Menurut Galih, ada sejumlah kekeliruan yang akan mereka soroti dalam memori banding, terutama terkait penerapan pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kesaksian Pak RT soal Tabiat Nikita Mirzani di Rumah, Sering Hati-hati Karena Orangnya Mood-mood-an
"369-nya tidak ada, TPPUnya tidak ada. Yang ada adalah 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu aja," beber Galih.
"Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi. Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi ahli," tegasnya.
"Makanya kita akan mempertanyakan hal-hal tersebut," sambunt Galih.
Sumber: Tribunnews.com
| Sosok Alexandra Saint Mleux, Tunangan Pembalap F1 Ferrari Charles Leclerc, Mahasiswi Seni Cantik |
|
|---|
| Sikap Elegan Raisa saat Hamish Daud Selingkuh, Ucapan Lawasnya Akhirnya Terjadi Setelah 8 Tahun |
|
|---|
| Uya Kuya Ungkap Sosok Terkenal yang Bantu Evakuasi saat Rumahnya Dijarah, Bakal Diingat Seumur Hidup |
|
|---|
| Curhat Ammar Zoni setelah Dipindah ke Nusakambangan, Kaki Kebas karena Sel Sempit: Lama-lama Lumpuh |
|
|---|
| Kondisi Terkini Fahmi Bo yang Sudah Membaik di RS, Raffi Ahmad Ungkap Alasan Rela Membantu |
|
|---|