Breaking News:

Selebrita

Ammar Zoni Tak Nyaman di Nusakambangan, Wajah Ditutup Topeng & Tak Diberi Pulpen untuk Menulis

Ammar Zoni mengaku tidak nyaman di Nusakambangan, wajahnya ditutup topeng dan tak diberi pulpen untuk menulis

(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni mengaku tidak nyaman di Nusakambangan 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni mengaku merasa sangat tidak nyaman di Lapas Nusakambangan.
  • Sidang yang seharusnya berfokus pada pembacaan nota keberatan justru berubah menjadi ajang curhat tentang kondisi tahanan.
  • Meski mengeluhkan kondisi di lapas, Ammar Zoni menegaskan dirinya dalam keadaan sehat.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ammar Zoni tidak nyaman di Nusakambangan, wajahnya ditutup topeng, juga tidak diberi pulpen dan kerta untuk menulis.

Aktor Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini digelar secara daring, di mana Ammar mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Nusakambangan.

Tampak Ammar hadir bersama sejumlah terdakwa lain mengenakan seragam oranye dan berambut botak.

Dalam persidangan, mantan suami Irish Bella itu kembali meminta agar bisa hadir secara langsung (offline) di ruang sidang.

Baca juga: Kamelia Setia Dampingi Ammar Zoni yang Kembali Tersandung Narkoba, Beri Doa Tulus: Allah Kasih Jalan

Tidak Nyaman di Nusakambangan

Ammar mengungkapkan ketidaknyamanannya selama berada di Nusakambangan. 

NASIB AMMAR ZONI - Ammar Zoni dihadirkan lewat sambungan video dalam sidang kasus pengedaran narkoba di lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025)
NASIB AMMAR ZONI - Ammar Zoni dihadirkan lewat sambungan video dalam sidang kasus pengedaran narkoba di lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025) ((KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi))

Ia merasa tidak leluasa menyampaikan pendapat lantaran dibatasi oleh aturan ketat.

Menurut pengakuannya, setiap kali beraktivitas ia harus diborgol di tangan dan kaki, bahkan kepalanya ditutupi topeng.

“Di sini SOP-nya super maksimal, kami jalan tangan sama kaki diborgol, sampai muka ditopengin,” ujar Ammar dalam sidang virtual.

Baca juga: Ammar Zoni Terbukti Bukan Pengedar Narkoba, Pengacara Sebut Petugas Lapas yang Salah: Ada Keanehan

Tidak Diberi Kertas dan Pulpen

Sidang yang seharusnya berfokus pada pembacaan nota keberatan atau eksepsi justru berubah menjadi ajang curhat tentang kondisi tahanan di Nusakambangan.

Dikutip dari Kompas.com, Ammar, mewakili terdakwa lain, menyampaikan bahwa mereka kesulitan menyiapkan materi pembelaan karena tidak diberi akses alat tulis seperti kertas dan pulpen.

“Bagaimana caranya kami bisa bicara tentang eksepsi kalau kami tidak diberi pulpen dan kertas?” ucap Ammar melalui sambungan Zoom di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, meminta agar majelis hakim memberi waktu tambahan untuk penyusunan eksepsi pribadi para terdakwa.

“Kalau menurut kami, harus menunjang hak terdakwa, biarlah dulu eksepsi kami dibacakan, nanti disusul oleh mereka untuk menulis,” kata Jon.

Baca juga: Nasib Ammar Zoni, Alami Tekanan Mental di Nusakambangan, Kamar Terlalu Sempit untuk Tidur, Sedih

Ammar Zoni Ungkap Kondisinya 

Meski mengeluhkan kondisi di lapas, Ammar menegaskan dirinya dalam keadaan sehat.

SIDANG AMMAR ZONI - Tangis Ammar Zoni saat dengar suara Ibu angkatnya di persidangan
SIDANG AMMAR ZONI - Tangis Ammar Zoni saat dengar suara Ibu angkatnya di persidangan (Tangkap layar Silet Investigasi, dan Tribunnews.com/Alivio)

“Sehat, alhamdulillah,” ujarnya kepada majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, tampak Kamelia, kekasih Ammar, hadir memberikan dukungan.

Ia datang bersama ibu angkat Ammar dan adik kandung Ammar, Aditya Zoni.

Sidang Ditunda Satu Minggu

Setelah mendengar permohonan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum, majelis hakim akhirnya menunda sidang selama satu minggu.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi gabungan dari penasihat hukum dan para terdakwa.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan berlapis kepada Ammar Zoni.

Dakwaan primer: Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang jual beli atau perantara narkotika, serta dakwaan subsidair: Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.

(Tribunnewsmaker.com/Talitha)

Tags:
berita viral hari iniAmmar ZoniNusakambangannarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved