Breaking News:

Selebrita

Doktif dan Richard Lee Saling Lapor hingga Kini Sama-sama Jadi Tersangka, Siap Dijemput Paksa?

Richard Lee kini menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, laporan dari Doktif

Tayang:
Editor: Delta Lidina
YouTube/Denny Sumargo dan Instagram @dr.richard_lee
RICHARD LEE TERSANGKA - Richard Lee kini menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, laporan dari Doktif. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Laporan dr. Samira Farahnaz atau yang terkenal dengan sebutan Doktif (Dokter Fiktif) terhadap Dokter Richard Lee akhirnya membuahkan hasil.

Richard Lee menjadi tersangka untuk kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Padahal, Doktif pun juga menjadi tersangka pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee pada 12 Desember 2025 lalu.

Keduanya saling lapor dengan kasus yang berbeda dan sama-sama jadi tersangka pula.

Penetapan tersangka bagi Richard Lee tak berselang lama setelah Doktif juga jadi tersangka.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak.

"Penetapan status tersangka pada saudara RL telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. RTS Simanjuntak, dikutip Tribunsumsel dari youtube Cumicumi, pada Senin (5/1/2026).

Sebenarnya jadwal pemeriksaan Richard Lee sudah pada 23 Desember 2025 lalu.

Namun dokter yang bersahabat dengan para artis itu tidak memenuhi panggilan.

Jadwan pemeriksaan selanjutnya adalah 7 Januari.

Jika Richard Lee tidak datang lagi, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

"Sebagai tersangka, sebenarnya sudah dipanggil 23 Desember kemarin, namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada 7 Januari 2026," sambungnya.

"Kalau tidak hadir pada 7 Januari maka akan dilakukan panggilan kedua,"

Baca juga: Doktif yang Sudah Jadi Tersangka Tantang Balik Richard Lee, Siap Bongkar Sesuatu di Pengadilan

"Panggilan kedua dia tidak hadir maka akan dikeluarkan surat perintah penjemputan terhadap tersangka.

Ia menjelaskan laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 2 Desember 2024.

Proses Penetapan Tersangka

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Tags:
Richard LeeDoktif
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved