Breaking News:

Selebrita

Doktif dan Richard Lee Saling Lapor hingga Kini Sama-sama Jadi Tersangka, Siap Dijemput Paksa?

Richard Lee kini menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, laporan dari Doktif

Tayang:
Editor: Delta Lidina
YouTube/Denny Sumargo dan Instagram @dr.richard_lee
RICHARD LEE TERSANGKA - Richard Lee kini menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, laporan dari Doktif. 

Ada 3 temuan utama yang menjadikan Richard Lee sebagai tersangka.

Satu di antaranya adalah investigasi Doktif terhadap produk kencatikan milik Richard Lee.

Produk ini menjadi subjek kritik tajam setelah ditemukan adanya dugaan praktik repackaging dan pemalsuan.

Namun, setelah dicek, produk tersebut diduga tidak mengandung komposisi white tomato sebagaimana diklaim.

RICHARD LEE TERSANGKA - Status dokter Richard Lee kini jadi tersangka.
RICHARD LEE TERSANGKA - Status dokter Richard Lee kini jadi tersangka. (Instagram @dr.richard_lee)

"Pelapor saudara HH selaku kuasa hukum dari korban saudari dokter S menerangkan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024 membeli produk white tomato di salah satu aplikasi market place dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.000, namun setelah barang diterima dan dicek, ternyata komposisi tidak terkandung white tomato," kata  RTS Simanjuntak.

Produk DNA Salmon: Pada 23 Oktober 2024, Korban membeli produk seharga Rp1.030.700 melalui akun Raysales Shop. Produk tersebut diduga sudah tidak steril karena tidak memiliki tutup dan dikemas ulang (repacking).

"Korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di aplikasi Dirumah Saja inisial T dengan akun Raysales Shop seharga Rp1.030.700, diduga barang sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya.

Baca juga: Dulu Viral Bongkar Skincare, Kini Doktif Bernasib Tragis, Jadi Tersangka Usai Diskakmat Richard Lee

Produk Miss V Stem Cell: Pada 2 November 2024, Doktif membeli produk dari Athena Group seharga Rp922.000 melalui akun Goddess Skin by Athena.

Hasil pengecekan menunjukkan produk tersebut diduga merupakan hasil repacking dari produk RAQ Pink.

"Korban juga membeli produk dengan merek Miss v Stem Cell by Athena Group melalui salah satu media marketplace dengan akun Goddes Skin by Athena seharga Rp922.000, namun setelah barang tiba dicek ternyata produk tersebut repacking dari produk Ripskid dari laporan dokter R melalui kuasa hukumnya, saudara HH," katanya

Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan di Polda Metro Jaya untuk mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran distribusi dan komposisi produk kecantikan tersebut. (TribunNewsmaker/SriwijayaPost)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Tags:
Richard LeeDoktif
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved