Breaking News:

Selebrita

Proyek Villa Vicky Prasetyo di Telaga Menjer Dibahas Pemkab Wonosobo, Ternyata di Zona Rawan Longsor

Rencana pembangunan vila premium milik Vicky Prasetyo di kawasan Telaga Menjer, Kabupaten Wonosobo dapat catatan penting Pemkab.

Tayang:
Editor: Delta Lidina
Instagram @vickyprasetyo
PROYEK VICKY PRASETYO - Rencana pembangunan vila premium milik Vicky Prasetyo di kawasan Telaga Menjer, Kabupaten Wonosobo dapat catatan penting Pemkab. 

Ringkasan Berita:
  • Dari total lahan 3.700 meter persegi, hanya sekitar 1.300–1.370 meter persegi yang boleh dibangun karena aturan tata ruang.
  • Area perlindungan setempat wajib dikembalikan ke fungsi awal tanpa aktivitas pembangunan.
  • Lokasi berada di wilayah rawan bencana kategori sedang sehingga harus memenuhi persyaratan teknis konstruksi yang ketat.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai membahas rencana pembangunan The Troya Premium Villa di kawasan Telaga Menjer yang diajukan oleh artis Vicky Prasetyo

Pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal dan menitikberatkan pada pemanfaatan ruang, ketentuan luasan bangunan, serta aspek lingkungan dan kebencanaan.

Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menjelaskan pengajuan pembangunan vila tersebut telah masuk dalam pembahasan awal perizinan tata ruang. 

Fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan rencana pembangunan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Mas Vicky dan tim konsultan tadi mengurus perizinan untuk pembangunan di kawasan Telaga Menjer. Hari ini langsung kita bahas tentang kesesuaian tata ruangnya," ungkapnya saat ditemui, Selasa (6/1/2026).

Menurut Andang, lokasi lahan yang diajukan berada di wilayah Desa Maron. 

Status tanah tersebut merupakan tanah kas desa yang saat ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga. 

Kerja sama itu memiliki jangka waktu sekitar 15 tahun.

Pemkab Wonosobo pun meminta pihak desa bersama dinas terkait untuk kembali melakukan pengecekan atas kerja sama tersebut. 

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Luas lahan yang dikerjasamakan tercatat sekitar 3.700 meter persegi. 

Lahan tersebut berada pada dua pola ruang, yakni kawasan hortikultura dan sebagian kecil termasuk kawasan perlindungan setempat.

“Kalau kawasan hortikultura dengan ketentuan khusus itu bisa dibangun, ketentuan koefisien dasar bangunannya maksimal 50 persen,” jelas Andang.

Luas Bangunan Dibatasi

Dengan ketentuan tersebut, luas bangunan yang diperbolehkan berdiri hanya sekitar 1.300 meter persegi. 

Sementara itu, area yang masuk dalam kawasan perlindungan setempat dipastikan tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan apa pun.

Halaman 1/3
Tags:
Vicky PrasetyoWonosobo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved