Breaking News:

Selebrita

Proyek Villa Vicky Prasetyo di Telaga Menjer Dibahas Pemkab Wonosobo, Ternyata di Zona Rawan Longsor

Rencana pembangunan vila premium milik Vicky Prasetyo di kawasan Telaga Menjer, Kabupaten Wonosobo dapat catatan penting Pemkab.

Tayang:
Editor: Delta Lidina
Instagram @vickyprasetyo
PROYEK VICKY PRASETYO - Rencana pembangunan vila premium milik Vicky Prasetyo di kawasan Telaga Menjer, Kabupaten Wonosobo dapat catatan penting Pemkab. 

“Tanah yang melindungi kawasan setempat itu tidak boleh ada bangunan," tegasnya.

Baca juga: Insan Mewek saat Akui Poligami Mawa & Inara, Vicky Prasetyo Sindir Halus: Kalau Nakal Jangan Cengeng

Area perlindungan tersebut wajib dikembalikan ke fungsi semula dengan penanaman vegetasi dan tanpa adanya aktivitas pembangunan. 

Selain itu, Pemkab Wonosobo juga memberikan sejumlah catatan teknis yang harus diperhatikan sebelum pembangunan fisik dilakukan.

Salah satu catatan penting berkaitan dengan kondisi kontur lahan. 

Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo (Instagram/ vickyprasetyo777)

Pemerintah daerah meminta agar pembangunan menyesuaikan dengan kondisi alam dan tidak melakukan perubahan bentuk tanah secara berlebihan.

“Nanti menyesuaikan dengan kontur, tidak terlalu banyak cut and fill,” ucap Andang.

Ia juga menegaskan proses perizinan tidak hanya sebatas kelengkapan administrasi. 

Penerapan pengelolaan lingkungan di lapangan, termasuk sistem drainase dan pembuangan limbah, harus benar-benar diperhatikan.

Rawan Longsor

Kawasan Telaga Menjer sendiri diketahui termasuk wilayah rawan bencana tanah longsor dengan kategori sedang. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah meminta adanya pengecekan teknis sebelum kegiatan pembangunan dimulai.

Baca juga: Heboh Perkara Donat, Pinkan Mambo Dulu Putusin Vicky Prasetyo Gara-gara Tak Mau Bayar Nasi Goreng

“Saya minta BPBD sama DPUPR untuk mengecek sebelum ada kegiatan pembangunan,” imbaunya.

Pembangunan fisik baru dapat dilakukan setelah seluruh perizinan terpenuhi, mulai dari izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Sementara itu, Kepala DPUPR Wonosobo, Nurudin Ardiyanto, menyampaikan pembahasan tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan ruang di kawasan berkelerengan tinggi tetap sesuai ketentuan.

“Pengajuan Vicky ini justru contoh yang tertib, sebelum melakukan pembangunan melakukan proses perizinan dari tata ruang," ucapnya.

Nurudin menambahkan tidak seluruh lahan yang diajukan dapat digunakan untuk pembangunan bangunan fisik.

Halaman 2/3
Tags:
Vicky PrasetyoWonosobo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved