Breaking News:

Selebrita

Divonis 12 Tahun Bui Vadel Badjideh Pasrah, Eks Pacar Anak Nikita Mirzani Semakin Gemuk di Penjara

Selebgram Vadel Badjideh kini harus menerima kenyataan pahit setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya resmi ditolak.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews/Fauzi Alamsyah
VADEL VS NIKITA MIRZANI - Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Vadel divonis bersalah dalam kasus persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur setelah dilaporkan oleh Nikita Mirzani
  • Ia semula dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lalu diperberat menjadi 12 tahun pada tingkat banding.
  • Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel disebut tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan memilih ikhlas menjalani hukuman yang telah diputuskan pengadilan.

TRIBUNNNEWSMAKER.COM - Selebgram Vadel Badjideh kini harus menerima kenyataan pahit setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya resmi ditolak.

Kasasi tersebut diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Seperti diketahui, Vadel Badjideh sebelumnya terseret kasus hukum setelah dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur.

KASUS HUKUM ARTIS - Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
KASUS HUKUM ARTIS - Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025). (Grid.id/Christine Tesalonika)

Kasus tersebut berujung pada proses persidangan yang panjang hingga akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada Vadel.

Dalam putusan awal, Vadel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Namun pihak Vadel kemudian mengajukan banding dengan harapan hukuman tersebut dapat diringankan.

Alih-alih mendapat keringanan, putusan di tingkat banding justru memperberat hukuman yang harus dijalani Vadel.

Baca juga: Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal, Duta Persahabatan Singgung soal Kesedihan Mendalam

Hukumannya meningkat menjadi 12 tahun penjara, membuat pihaknya kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasasi sendiri merupakan upaya hukum terakhir yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan atau mengubah putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang telah berkekuatan hukum.

Sayangnya, harapan Vadel untuk mendapatkan keringanan hukuman tidak terwujud.

Lolly baru-baru ini mengunggah momen mesra dengan kekasih, Vadel Badjideh.
Lolly baru-baru ini mengunggah momen mesra dengan kekasih, Vadel Badjideh. (Instagram @1a.uraa)

Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukannya.

Setelah putusan tersebut keluar, pihak Vadel diketahui tidak lagi mengambil langkah hukum lanjutan.

Mereka memilih untuk tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.

Baca juga: Sosok Sabrina Farhana Istri Aditya Founder Nussa Rara, Terseret Isu Selingkuh, Tutup Kolom Komentar

Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik.

Menurut Oya, kliennya kini memilih untuk menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Tags:
Vadel BadjidehLollyNikita Mirzani
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved