Selebrita
Divonis 12 Tahun Bui Vadel Badjideh Pasrah, Eks Pacar Anak Nikita Mirzani Semakin Gemuk di Penjara
Selebgram Vadel Badjideh kini harus menerima kenyataan pahit setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya resmi ditolak.
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Vadel divonis bersalah dalam kasus persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur setelah dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
- Ia semula dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, lalu diperberat menjadi 12 tahun pada tingkat banding.
- Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel disebut tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan memilih ikhlas menjalani hukuman yang telah diputuskan pengadilan.
TRIBUNNNEWSMAKER.COM - Selebgram Vadel Badjideh kini harus menerima kenyataan pahit setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya resmi ditolak.
Kasasi tersebut diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Seperti diketahui, Vadel Badjideh sebelumnya terseret kasus hukum setelah dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur.
Kasus tersebut berujung pada proses persidangan yang panjang hingga akhirnya pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada Vadel.
Dalam putusan awal, Vadel dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Namun pihak Vadel kemudian mengajukan banding dengan harapan hukuman tersebut dapat diringankan.
Alih-alih mendapat keringanan, putusan di tingkat banding justru memperberat hukuman yang harus dijalani Vadel.
Baca juga: Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal, Duta Persahabatan Singgung soal Kesedihan Mendalam
Hukumannya meningkat menjadi 12 tahun penjara, membuat pihaknya kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi sendiri merupakan upaya hukum terakhir yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan atau mengubah putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang telah berkekuatan hukum.
Sayangnya, harapan Vadel untuk mendapatkan keringanan hukuman tidak terwujud.
Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukannya.
Setelah putusan tersebut keluar, pihak Vadel diketahui tidak lagi mengambil langkah hukum lanjutan.
Mereka memilih untuk tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.
Baca juga: Sosok Sabrina Farhana Istri Aditya Founder Nussa Rara, Terseret Isu Selingkuh, Tutup Kolom Komentar
Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik.
Menurut Oya, kliennya kini memilih untuk menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
Sumber: Grid.ID
| Saat Pinkan Mambo Dihujat, Hotman Paris Pasang Badan Membela: Kerja Keras Halal Dimana Salahnya? |
|
|---|
| Souvenir Bridal Shower Syifa Hadju Jelang Dinikahi El Rumi: Mesin Kopi hingga Perhiasan Belasan Juta |
|
|---|
| Daehoon Geram Pacarnya Dibandingkan dengan Jule, Ngaku Tak Nyaman: Kasihan Dia Sakit Hati |
|
|---|
| Pak Tarno Ungkap Ingin Menikah Lagi, Meski Kini Hidup Susah Mengaku Dapat Kenalan Baru Lebih Muda |
|
|---|
| Kebanjiran Order Burger, Aldi Taher Minta Karyawan Bekerja Keras, Produksi Tembus 5000 per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Vadel-Badjideh-dan-kuasa-hukumnya-Oya-Abdul-Malik.jpg)