Breaking News:

Selebrita

Detik-Detik Menentukan! Ammar Zoni Hari Ini Hadapi Sidang Vonis Usai Dituntut 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni hadapi vonis hari ini usai dituntut 9 tahun, nasibnya ditentukan hakim.

Editor: Eri Ariyanto

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dituntut 9 tahun penjara dalam kasus narkotika.
  • Ia diduga terlibat peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba bersama lima narapidana lain.
  • Putusan hakim hari ini akan menentukan nasibnya setelah melalui proses hukum panjang dan sorotan publik.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Momen krusial tengah dihadapi oleh Aktor Ammar Zoni yang dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini.

Setelah melalui rangkaian proses persidangan panjang, aktor tersebut kini berada di titik penentuan atas kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Tuntutan tersebut sontak menjadi sorotan publik, mengingat perjalanan kariernya di dunia hiburan yang cukup dikenal luas.

Hari ini, majelis hakim akan membacakan putusan yang akan menentukan nasib Ammar Zoni ke depan.

Suasana sidang diperkirakan berlangsung tegang, dengan perhatian publik tertuju pada hasil akhir persidangan.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga disebut akan hadir untuk mendampingi dalam momen penting tersebut.

Kini, semua pihak menunggu keputusan hakim yang akan menjadi babak akhir dari proses hukum yang panjang ini.

Baca juga: Wamendagri Usulkan Aturan Baru, Warga Bisa Didenda Jika E-KTP Hilang, Singgung soal Tanggung Jawab

Seperti diketahui, Ammar Zoni akan menghadapi sidang putusan, dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.

Ammar akan mendengarkan vonis hukumannya dari majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Sebelumnya, mantan suami Irish Bella ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan Ammar Zoni itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

"Menyatakan Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, Terdakwa V Muhammad Rivaldi, Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa menuntut Ammar Zoni agar dihukum sembilan tahun penjara, karena dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dugaan peredaran narkotika.

"Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari penahanan bika terdakwa tidak bisa membayar denda," ucap Jaksa.

Halaman 1/2
Tags:
Ammar Zonivonispenjaranarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved