Breaking News:

Selebrita

Detik-Detik Menentukan! Ammar Zoni Hari Ini Hadapi Sidang Vonis Usai Dituntut 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni hadapi vonis hari ini usai dituntut 9 tahun, nasibnya ditentukan hakim.

Tayang:
Editor: Eri Ariyanto

Sementara kelima terdakwa kain dituntut berbeda, yakni Asep dan Ade Candra masing-masing dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui oleh JPU, Aditya Zoni Beri Tanggapan Santai, Pilih Fokus Jaga Mental sang Kakak
Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui oleh JPU, Aditya Zoni Beri Tanggapan Santai, Pilih Fokus Jaga Mental sang Kakak (Tribunnews/Jeprima)

Sementara Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

JPU menuntut Ammar sembilan tahun penjara bukan tanpa alasan. Ada hal yang memberatkan atas sikap kaka Aditya Zoni di dalam ruang sidang.

"Hal yang memberatkan, Terdakwa VI (Ammar) berbelit belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan Terdakwa merusak generasi muda hingga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar JPU.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ari).

(TribunNewsmaker.com/WartaKotalive.com)

Halaman 2/2
Tags:
Ammar Zonivonispenjaranarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved