Breaking News:

Selebrita

Usai Divonis Penjara 7 Tahun Karena Narkoba, Ammar Zoni Lemas, Sempat Datangi Dokter Kamelia

Ammar Zoni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penjara 7 tahun karena peredaran narkoba di dalam lapas.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews/Jeprima
HADIRI SIDANG - Aktor Muhammad AmmarAkbar atau lebih dikenal Ammar Zoni bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba.
  • Hakim menyatakan Ammar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, dengan tambahan hukuman 190 hari penjara jika denda tidak dibayar.
  • Usai vonis, Ammar tampak lemas namun tetap tegar, sempat memeluk keluarga dan hanya berpesan singkat, “Doain,” saat meninggalkan ruang sidang.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ammar Zoni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penjara 7 tahun karena peredaran narkoba di dalam lapas.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/4/2026), Ammar dinyatakan bersalah atas tindak pidana peredaran narkotika yang terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, membacakan langsung amar putusan di hadapan terdakwa dan para pengunjung sidang.

AMMAR ZONI DIPINDAH - Ammar Zoni dan kawan-kawan tiba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur mengendarai mobil tahanan warna hijau dengan pengawalan aparat gabungan. Ia mengenakan kaos oranye dan rampi tahanan Lapas Cipinang dengan kondisi tangan diborgol serta mata ditutup, Sabtu (13/12/2025)
AMMAR ZONI DIPINDAH - Ammar Zoni dan kawan-kawan tiba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur mengendarai mobil tahanan warna hijau dengan pengawalan aparat gabungan. Ia mengenakan kaos oranye dan rampi tahanan Lapas Cipinang dengan kondisi tangan diborgol serta mata ditutup, Sabtu (13/12/2025) (Warta Kota/Miftahul Munir)

“Terdakwa Muhammad Akbar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Rutan Salemba,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati dikutip dari Wartakotalive.com Kamis (23/4/2026).

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ammar Zoni.

“Menjatuhkan hukuman pidana untuk terdakwa Muhammad Ammar Akbar selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan lama pembayaran satu bulan,” lanjutnya.

Baca juga: Sosok Hendrikus Atlet MMA Tusuk Nus Kei hingga Tewas di Bandara, Sempat Bahas Soal Pembunuh: Brutal

Majelis hakim juga menegaskan konsekuensi apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa.

“Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari,” ucap hakim.

Putusan ini menjadi puncak dari proses hukum panjang yang dijalani Ammar Zoni dalam kasus yang menyita perhatian publik.

Seketika setelah mendengar vonis, suasana ruang sidang berubah menjadi hening. Ammar tampak lemas dan tak banyak menunjukkan reaksi emosional berlebihan.

Kehadiran Ammar Zoni dan dokter Kamelia terekam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Kehadiran Ammar Zoni dan dokter Kamelia terekam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). (Grid.id/Ulfa Lutfia)

Tubuhnya terlihat membungkuk saat berdiri dari kursi terdakwa, seolah menahan beban berat atas putusan yang baru saja dijatuhkan kepadanya.

Usai sidang, Ammar sempat berbincang dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias, membahas langkah hukum selanjutnya yang mungkin akan ditempuh.

Tak lama kemudian, ia menghampiri sang kekasih, Kamelia, yang duduk di bangku pengunjung sidang.

Baca juga: Siap Lawan! China Balas Ancaman Donald Trump, Siapkan Langkah Keras Hadapi Tekanan Tarif Impor AS

Momen haru pun terjadi ketika Ammar juga memeluk erat adik-adiknya yang turut hadir memberikan dukungan.

Meski berada dalam situasi sulit, Ammar tidak terlihat menitikkan air mata. Ia justru tampak berusaha tegar di hadapan keluarga yang mendampinginya.

Halaman 1/2
Tags:
alasan dokter kamelia tolak nikah ammar zoniAmmar Zonikasus narkoba artisDokter Kamelia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved