Breaking News:

Demo Buruh

Disanksi Demosi, Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Curhat Anak, Ada yang Keterbatasan Mental

Bripka Rohmat sopir rantis Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan jalani sidang etik. Ia pun dijatuhi sanksi demosi.

Editor: Febriana
YouTube Tribunnews
KONDISI BRIPKA ROHMAT - Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi buntut tewasnya Affan Kurniawan. Ia kemudian menceritakan kedua anaknya masih butuh biaya dan kasih sayang. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah Kompol Cosmas Kaju Gae, kini giliran Bripka Rohmat yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Nasibnya ternyata sedikit lebih baik dari Kompol Cosmas Kaju Gae, yakni disanksi demosi atau penurunan jabatan.

Belakangan terkuak kondisi Bripka Rohmat di rumah. Ia menjadi satu-satunya pencari nafkah, serta memiliki anak berkebutuhan khusus.

Ya, Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat pengamanan aksi 28 Agustus lalu, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam sidang tertutup di Mabes Polri, Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan. 

Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan berharap tetap bisa mengabdi hingga pensiun demi keluarganya. 

Bripka Rohmat adalah anggota Korps Brimob Polri yang bertugas sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) saat pengamanan aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025. 

Ia menjadi sorotan publik setelah terbukti menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) hingga tewas di sekitar kompleks parlemen, Jakarta.

Pada saat kejadian itu berlangsung, dia berperan sebagai sopir rantis Brimob yang mengemudikan kendaraan saat insiden terjadi.

Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari rombongan, menabrak Affan, dan terus melaju hingga ke markas tanpa berhenti.

Setelah melalui sidang etik pada Kamis 4 September 2025, Bripka Rohmat  dinyatakan melakukan pelanggaran berat, dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut berupa  Demosi selama 7 tahun (penurunan jabatan) Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus

Etika tercela, wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmat lantas meminta izin untuk menyampaikan curahan hatinya.

Sidang memutuskan bahwa tindakan Bripka Rohmat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga tewas, dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dia dijatuhi sanksi etik berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca juga: Pengakuan Kompol Cosmas, Baru Tahu Affan Kurniawan Tewas setelah Beberapa Jam, Gegara Lihat Medsos

BRIMOB TABRAK OJOL - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus rantis melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
BRIMOB TABRAK OJOL - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, buntut kasus rantis melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan. (TribunNewsmaker.com | Dok. Tangkapan layar TV Polri)

Selain itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025, di Ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Selain itu hukuman demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.

Seusai mendengar putusan, Ketua Sidang Etik Kombes Pol Heri Setiawan memberi kesempatan kepada Bripka Rohmat untuk berbicara.

“Izinkan kami mengajukan dan mengizinkan perkenaan kami untuk menyampaikan curahan hati,” kata Bripka Rohmat.

“Silakan,” jawab Kombes Pol Heri. 

Sembari menundukkan kepala, Bripka Rohmat mengaku sudah 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri tanpa pernah tersandung kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang etik.

“Terima kasih, Yang Mulia."

"Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun."

"Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin maupun sidang kode etik,” ujar Bripka Rohmat.

Dia kemudian menyebut kondisi keluarganya.

Bripka Rohmat mengatakan, dia memiliki seorang istri dan dua anak.

Anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental.

“Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ucapnya.

Baca juga: Ucapan Maaf Kompol Cosmas setelah Dipecat Tidak Hormat Buntut Tewasnya Affan Kurniawan: Demi Tuhan

POLISI PELINDAS AFFAN - Kompol Rohmat, sopir rantis pelindas Affan jalani sidang Komisi Kode Etik Profesi pada Kamis (5/9/2025). Rohmat dijatuhi hukuman demosi.
POLISI PELINDAS AFFAN - Kompol Rohmat, sopir rantis pelindas Affan jalani sidang Komisi Kode Etik Profesi pada Kamis (5/9/2025). Rohmat dijatuhi sanksi demosi. (Dok YouTube Polri)

Bripka Rohmat pun memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdiannya hingga pensiun. 

“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun."

"Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia."

"Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri."

"Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya.

Di tengah tangisnya, Bripka Rohmat mengepalkan tangan ke dada.

Suaranya meninggi.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia!"

"Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat, Yang Mulia!” serunya sambil memukul-mukul dadanya sendiri.

Dia kembali menunduk, matanya berkaca-kaca.

“Tidak ada niat sedikit pun, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya lirih dan terisak.

Permintaan Maaf Bripka Rohmat

Bripka Rohmat juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orangtua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” ujarnya.

Dengan suara yang kembali meninggi, Bripka Rohmat menegaskan bahwa tindakannya saat itu bukan atas kehendak pribadi, melainkan perintah atasan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” tegasnya.

Dia menutup curahan hatinya dengan kembali mengepalkan tangan ke dada.

Baca juga: 4 Artis Turun ke Jalan Ikut Demo, Cari Keadilan untuk Affan & Bagi Makanan, Lucinta Luna jadi Korlap

“Izin sekali lagi, Yang Mulia."

"Saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata, insanku adalah Tribrata."

"Tidak pernah berniat sejak saya dilantik hingga hari ini, menjadi Bhayangkara Polri sejati."

"Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai atau menghilangkan nyawa orang lain."

"Karena tertanam diri, kami ini Tribrata, melindungi, dan melayani masyarakat,” katanya.

Bripka Rohmat lalu menutup dengan salam.

“Terima kasih, Yang Mulia, atas perkenan waktunya, kami menyampaikan curahan hati ini."

"Terima kasih, Yang Mulia, kami mohon maaf."

"Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” ujarnya.

Ketua sidang etik Kombes Pol Heri Setiawan kemudian menanggapi singkat.

“Bismillah, kami semua doakan,” katanya. 

Dalam kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi 28 Agustus 2025, terdapat tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat.

Selain Bripka Rohmat, enam orang lainnya, yaitu:

  • Kompol Kosmas Kaju Gae

Peran

Komandan di dalam kendaraan rantis saat insiden terjadi

Hukuman

Pemecatan tidak hormat (PTDH)

Dinyatakan melanggar etik berat dan bertanggung jawab atas perintah operasional

Lima anggota Brimob lainnya, yaitu

  • Aipda M. Rohyani
  • Briptu Danang
  • Briptu Mardin
  • Bharaka Jana Edi
  • Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini berada di bagian belakang kendaraan rantis saat insiden terjadi.

Mereka dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang.

Potensi sanksi meliputi:

  • Penempatan khusus (patsus)
  • Mutasi atau demosi
  • Penundaan pangkat
  • Penundaan pendidikan

Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam insiden ini. Gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana, bukan sekadar pelanggaran etik. Kasus telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.

Tragedi ini tak hanya menyisakan luka bagi keluarga korban, tapi juga mengguncang kehidupan pribadi sang anggota Brimob.

(TribunNewsmaker.com)(Tribunnews.com)(TribunJateng.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bripka RohmatAffan Kurniawan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved